TULANG BAWANG – Aksi pemerasan bermodus mengaku sebagai wartawan berhasil dibongkar jajaran Polsek Rawajitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung. Tiga pelaku yang mengancam korban dengan penyebaran foto asusila diamankan hanya beberapa jam setelah laporan diterima polisi.
Kapolsek Rawajitu Selatan IPTU Rudi Jonas, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga perempuan berusia 52 tahun yang mengaku menjadi korban pemerasan dan pengancaman.
“Para pelaku mengaku sebagai wartawan dan mengancam akan menyebarkan foto pribadi korban yang bersifat sensitif. Korban berada dalam tekanan psikologis sehingga menuruti permintaan uang pelaku,” ujar IPTU Rudi Jonas saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 13.43 WIB, di Rumah Makan Asep, Jalan Lintas Rawajitu, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan.
Korban pertama kali dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh salah satu pelaku yang mengaku sebagai wartawan dari “Unit II”. Pelaku mengklaim memiliki foto korban bersama pria lain yang bukan suami sahnya dan mengancam akan menyebarkannya kepada keluarga serta pihak terkait apabila permintaan uang tidak dipenuhi.
Dalam pertemuan di lokasi, pelaku meminta uang sebesar Rp30 juta. Namun korban hanya mampu menyerahkan uang tunai Rp3 juta, dengan janji akan mentransfer sisa uang tersebut.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rawajitu Selatan langsung bergerak cepat. Tak berselang lama, ketiga pelaku berhasil diamankan di lokasi yang sama.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan uang tunai Rp3 juta di saku salah satu pelaku yang diakui sebagai hasil pemerasan. Ketiganya langsung kami amankan bersama barang bukti,” ungkap Kapolsek.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial S (45), RJ (39), dan S alias Umbul-Umbul. Mereka kini diamankan di Mapolsek Rawajitu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai hasil pemerasan, beberapa unit telepon genggam, serta tiga unit sepeda motor tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 482 KUHP dan/atau Pasal 483 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Kapolsek Rawajitu Selatan mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menjadi korban kejahatan serupa.
“Kami tegaskan, Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pemerasan dan pengancaman. Jangan mudah percaya pada oknum yang mengaku wartawan atau aparat. Jika merasa terancam, segera laporkan ke kepolisian,” tegas IPTU Rudi Jonas.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta jaringan pelaku yang lebih luas.
Penulis : jun
Editor : pjm
































