JAKARTA – Menteri ATR/BPN Memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan atau menggunakan aplikasi bumi untuk melakukan kroscek sistem informasi terkait pertanahan.
Hal itu menunjukan kemanfaatan serta bentuk transparansi dari kementerian ATR/BPN dan hal itu juga menjadi bagian dari kontrososial dari masyarakat.Selain itu juga bisa diakses oleh seluruh masyarakat.Sehingga tidak ada yang di tutup tutupi soal pertanahan atau sertifikat. kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengakui adanya sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut dengan jumlah mencapau 263 bidang dalam bentuk SHGB. Atas nama PT. Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang. PT. Semesta Inti Sentosa sebanyak 20 Bidang dalam Bentuk SHGB. Kemudian Atas nama perseorangan sebanyak 9 Bidang.
Kemudian ada juga SuratHak Milik (SHM) ada 17 Bidang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi terkait beredarnya berita di media dan di sosmed setelah kami cek hal tersebut memang benar adanya. Lokasinyapun benar adanya sesuai dengan aplikasi bumibumi ya itu ada di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang. ” kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat menggelar konfres di Jakarta (20/1/2025)
Lebih lanjut Nusron menjelaskan, kementerian ATR/ BPN akan sudah memerintahkan kepada Dirjen SBPN untuk melakukan koordinasi sekaligus mengecek dengan badan informasi Giostasia mengenai garis pantai yang ada di kawasan desa kohod tersebut.
“Apakah sertifikat tersebut berada didalam garis pantai atau diluar garis pantai. Karena kita harus cek dan harus kita pastikan. Karena dalam pengajuan tersebut terdapat dokumen dokumen yaitu yang terbit tahun 1982.Karena itu kami perlu cek, mana batas garis pantai tahun 1982 sampai batas pantai tahun 2024.”tegasnya
Untuk mengecak keberadaan tersebut kata dia, apakah lokasi yang dimaksud masuk dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada dalam garis pantai atau berada diluar garis pantai.
“Dan kami minta semua itu besok sudah ada hasil. Karena hal itu tidak terlalu sulitsulit untuk dilihat. Dan kami tidak mau bersfikulasi dulu, Apakah lokasi itu dahulunya tambak atau sejenisnya dan yang menjadi patokannya adalah garis pantai.Kalau setelah di cek nanti informasi Giostasia nya sudah terbukti maka semua nya akan jelas mana yang berada dalam garis pantai dan yang diluar pantai. “sambungnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, apabila nanti hasil koordinasi dengan BIG terdapat SHGB maupun SHM yang terbukti benar benar berada diluar garis pantai artinya memang wilayah laut kemudian di bikin SHGB atau di sertifikat kan makan kami akan mengevaluasi dan akan kami tinjau ulang.
“Dan kami masih punya kewenangan itu. Karena sertifikat ini terbit di tahun 2023.Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP jika sertifikat itu belum berusia 5 tahun dan dalam perjalanannya terbukti secara faktual ada cacat secara materil cacat prosedural dan cacat hukum maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus proses atau perintah pengadilan. Tapi kalau sudah proses 5 tahun maka harus proses perintah pengadilan. “tegasnya
Lanjutnya, terhadap pihak pihak yang terkait dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, mana kala nanti terbukti berada diluar garis pantai dan terbukti tidak komplayen dan tidak prosedur dan aturan yang berlaku maka akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kira kira yang terlibat siapa saja. Yang pertama ada pada proses pengukuran, yaitu juru ukur. Dan kami sudah cek di Kantah di tangerang menggunakan pihak swasta KJSB. Dan kami sudah perintahkan pada Dirjan SPPM untuk memanggil. Dan jika terbukti tidak prosedur kami minta di blacklist dan kami rekomendasikan agar izinnya di cabut. “ujarnya
Kemudian lanjutannya, setelah juru ukur itu butuh pengesahan, karena itu kepala seksi pengukuran dan pihak surve yang ada di Kanta Kabupaten Tangerang harus diminta pertanggungjawabannya. Selain itu kepala seksi pendaftaran dan penetapan hak atas tanah juga akan kita mintai keterangan dan akan kita tindak sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku.
Selanjutnya adalah kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang. Tapi meskipun yang bersangkutan sudah pensiun akan tetap kita panggil dan kita periksa apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak.
“Karena itu kami atasnama kementerian ATR/BPN mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat. Dan kami akan tuntaskan masalah ini seterang terangnya. ” tutupnya.
Penulis : Hery Lubis
Editor : Red






























