Menteri ATR/BPN Akui Ada Sertifikat 263 Bidang Dilokasi Pagar Laut Tangerang

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menteri ATR/BPN Memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan atau menggunakan aplikasi bumi untuk melakukan kroscek sistem informasi terkait pertanahan.

Hal itu menunjukan kemanfaatan serta bentuk transparansi dari kementerian ATR/BPN dan hal itu juga menjadi bagian dari kontrososial dari masyarakat.Selain itu juga bisa diakses oleh seluruh masyarakat.Sehingga tidak ada yang di tutup tutupi soal pertanahan atau sertifikat. kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengakui adanya sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut dengan jumlah mencapau 263 bidang dalam bentuk SHGB. Atas nama PT. Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang. PT. Semesta Inti Sentosa sebanyak 20 Bidang dalam Bentuk SHGB. Kemudian Atas nama perseorangan sebanyak 9 Bidang.
Kemudian ada juga SuratHak Milik (SHM) ada 17 Bidang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi terkait beredarnya berita di media dan di sosmed setelah kami cek hal tersebut memang benar adanya. Lokasinyapun benar adanya sesuai dengan aplikasi bumibumi ya itu ada di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang. ” kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat menggelar konfres di Jakarta (20/1/2025)

Lebih lanjut Nusron menjelaskan, kementerian ATR/ BPN akan sudah memerintahkan kepada Dirjen SBPN untuk melakukan koordinasi sekaligus mengecek dengan badan informasi Giostasia mengenai garis pantai yang ada di kawasan desa kohod tersebut.

“Apakah sertifikat tersebut berada didalam garis pantai atau diluar garis pantai. Karena kita harus cek dan harus kita pastikan. Karena dalam pengajuan tersebut terdapat dokumen dokumen yaitu yang terbit tahun 1982.Karena itu kami perlu cek, mana batas garis pantai tahun 1982 sampai batas pantai tahun 2024.”tegasnya

Baca Juga :  Sekda: Perempuan Mitra Strategis Bangun Kota yang Inklusif dan Ramah Anak

Untuk mengecak keberadaan tersebut kata dia, apakah lokasi yang dimaksud masuk dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada dalam garis pantai atau berada diluar garis pantai.

“Dan kami minta semua itu besok sudah ada hasil. Karena hal itu tidak terlalu sulitsulit untuk dilihat. Dan kami tidak mau bersfikulasi dulu, Apakah lokasi itu dahulunya tambak atau sejenisnya dan yang menjadi patokannya adalah garis pantai.Kalau setelah di cek nanti informasi Giostasia nya sudah terbukti maka semua nya akan jelas mana yang berada dalam garis pantai dan yang diluar pantai. “sambungnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, apabila nanti hasil koordinasi dengan BIG terdapat SHGB maupun SHM yang terbukti benar benar berada diluar garis pantai artinya memang wilayah laut kemudian di bikin SHGB atau di sertifikat kan makan kami akan mengevaluasi dan akan kami tinjau ulang.

“Dan kami masih punya kewenangan itu. Karena sertifikat ini terbit di tahun 2023.Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP jika sertifikat itu belum berusia 5 tahun dan dalam perjalanannya terbukti secara faktual ada cacat secara materil cacat prosedural dan cacat hukum maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus proses atau perintah pengadilan. Tapi kalau sudah proses 5 tahun maka harus proses perintah pengadilan. “tegasnya

Baca Juga :  Wujudkan Asta Cita Jadi Pesan Khusus Presiden Prabowo di Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2024

Lanjutnya, terhadap pihak pihak yang terkait dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, mana kala nanti terbukti berada diluar garis pantai dan terbukti tidak komplayen dan tidak prosedur dan aturan yang berlaku maka akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kira kira yang terlibat siapa saja. Yang pertama ada pada proses pengukuran, yaitu juru ukur. Dan kami sudah cek di Kantah di tangerang menggunakan pihak swasta KJSB. Dan kami sudah perintahkan pada Dirjan SPPM untuk memanggil. Dan jika terbukti tidak prosedur kami minta di blacklist dan kami rekomendasikan agar izinnya di cabut. “ujarnya

Kemudian lanjutannya, setelah juru ukur itu butuh pengesahan, karena itu kepala seksi pengukuran dan pihak surve yang ada di Kanta Kabupaten Tangerang harus diminta pertanggungjawabannya. Selain itu kepala seksi pendaftaran dan penetapan hak atas tanah juga akan kita mintai keterangan dan akan kita tindak sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku.

Selanjutnya adalah kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang. Tapi meskipun yang bersangkutan sudah pensiun akan tetap kita panggil dan kita periksa apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak.

“Karena itu kami atasnama kementerian ATR/BPN mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat. Dan kami akan tuntaskan masalah ini seterang terangnya. ” tutupnya.

Penulis : Hery Lubis

Editor : Red

Berita Terkait

Izin Edar Belum Terbit Dari BPOM, Air Mineral Kemasan ini Tetap Beredar di Mandailing Natal
Gowes Jumat Bebas Kendaraan, Sachrudin Gencarkan Gaya Hidup Sehat dan Cinta Lingkungan
Remix Kencang di Tengah Malam, Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Rawajitu Timur
Wabup Nadirsyah Meriahkan HUT Ke-12 Tiyuh Indraloka Jaya, Warga Antusias Ikuti Beragam Lomba
Tutup Evaluasi NSPK, Maryono: Komitmen Moral Jadi Fondasi Birokrasi
Dihadapan Evaluator KemenPAN-RB, Sekda Paparkan SAKIP dan Capaian Positif Kota Tangerang 
Pemuda Desa Gede Pangrango Didorong Melek Digital, Diskominfosan Tekankan Pentingnya Literasi Keamanan Data
Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:00 WIB

Izin Edar Belum Terbit Dari BPOM, Air Mineral Kemasan ini Tetap Beredar di Mandailing Natal

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:37 WIB

Gowes Jumat Bebas Kendaraan, Sachrudin Gencarkan Gaya Hidup Sehat dan Cinta Lingkungan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:35 WIB

Remix Kencang di Tengah Malam, Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Rawajitu Timur

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:29 WIB

Wabup Nadirsyah Meriahkan HUT Ke-12 Tiyuh Indraloka Jaya, Warga Antusias Ikuti Beragam Lomba

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:24 WIB

Tutup Evaluasi NSPK, Maryono: Komitmen Moral Jadi Fondasi Birokrasi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:15 WIB

Pemuda Desa Gede Pangrango Didorong Melek Digital, Diskominfosan Tekankan Pentingnya Literasi Keamanan Data

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:05 WIB

Puluhan Pemuda Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Asing BLK Kota Tangerang, Incar Peluang Kerja Internasional

Berita Terbaru