Pasca Insiden Kebakaran,Polres Sarolangun Amankan JP Pemilik Sumur Minyak Illegal Mandiangin Timur

- Jurnalis

Senin, 9 Juni 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAROLANGUN-Jajaran Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan terbakarnya sumur minyak mentah ilegal di Lokasi 51 (Kawasan Perizinan PT. AAS) Kec. Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, pada Rabu (05/6/2025). Pasca selesai dilaksanakan Gelar Perkara, yang semua diperiksa sebagai Saksi berinisial JP bin YN, 39 tahun, yang berprofesi sebagai Pemilik Sumur Minyak Illegal, di Amankan pasca Viral nya berita online “Dua Pekerja Sumur Minyak Illegal Terbakar” dan buntut Pekerja (Molot) menjadi Korban Kebakaran Sdr. (HB), (RD) yang mengalami Luka Bakar ditubuhnya serta Munculnya nama pemilik modal di Medsos, Polres Sarolangun melakukan Penyelidikan dan pemanggilan beberapa Saksi, serta telah melakukan Penahanan terhadap Pria berinisial JP bin YN.

Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, S.IK. MSI, melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian,STK, SIK, menjelaskan bahwa penahanan ini bermula dari Viral Berita online terkait aktivitas ilegal di kawasan tersebut yang terbakar. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tipidter Polres Sarolangun langsung mendatangi lokasi dan mendapati kegiatan sisa-sisa kebakaran dari eksploitasi minyak mentah tanpa izin di Kecamatan Mandiangin Timur Kabupaten Sarolangun.

Baca Juga :  Beroperasi 4 Tahun, Polsek Jatiuwung Gerebek Home Industry Miras Ciu, 1 Pelaku Diamankan

“Terdapat sisa-sisa kebakaran dari eksploitasi minyak mentah tanpa izin dilokasi kejadian.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit SPM Sisa Terbakar, 1 (satu) Pipa Canting, 1 (satu) gulungan tali tambang, 1 (satu) pipa paralon sisa terbakar.

Pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan dan kini telah di Tahan dirutan Polres Sarolangun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Ia dijerat dengan Pasal 89 Ayat 1 (a) UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 angka 5 ke-1 (b) UU RI No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Atau Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 UU RI No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang .”

Baca Juga :  Rampung Direvitalisasi, Pasar Anyar Tangerang Mulai Kembali Beroperasi Lagi

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

Penulis : Sanu

Editor : Spn

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional
HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:09 WIB

HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:06 WIB

Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

Berita Terbaru