Pasca Insiden Kebakaran,Polres Sarolangun Amankan JP Pemilik Sumur Minyak Illegal Mandiangin Timur

- Jurnalis

Senin, 9 Juni 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAROLANGUN-Jajaran Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan terbakarnya sumur minyak mentah ilegal di Lokasi 51 (Kawasan Perizinan PT. AAS) Kec. Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, pada Rabu (05/6/2025). Pasca selesai dilaksanakan Gelar Perkara, yang semua diperiksa sebagai Saksi berinisial JP bin YN, 39 tahun, yang berprofesi sebagai Pemilik Sumur Minyak Illegal, di Amankan pasca Viral nya berita online “Dua Pekerja Sumur Minyak Illegal Terbakar” dan buntut Pekerja (Molot) menjadi Korban Kebakaran Sdr. (HB), (RD) yang mengalami Luka Bakar ditubuhnya serta Munculnya nama pemilik modal di Medsos, Polres Sarolangun melakukan Penyelidikan dan pemanggilan beberapa Saksi, serta telah melakukan Penahanan terhadap Pria berinisial JP bin YN.

Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, S.IK. MSI, melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian,STK, SIK, menjelaskan bahwa penahanan ini bermula dari Viral Berita online terkait aktivitas ilegal di kawasan tersebut yang terbakar. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tipidter Polres Sarolangun langsung mendatangi lokasi dan mendapati kegiatan sisa-sisa kebakaran dari eksploitasi minyak mentah tanpa izin di Kecamatan Mandiangin Timur Kabupaten Sarolangun.

Baca Juga :  Tutup Rangkaian Apeksi Surabaya, Tampilan Budaya Tangerang Sukses Pukau Masyarakat 

“Terdapat sisa-sisa kebakaran dari eksploitasi minyak mentah tanpa izin dilokasi kejadian.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit SPM Sisa Terbakar, 1 (satu) Pipa Canting, 1 (satu) gulungan tali tambang, 1 (satu) pipa paralon sisa terbakar.

Pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan dan kini telah di Tahan dirutan Polres Sarolangun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Ia dijerat dengan Pasal 89 Ayat 1 (a) UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 angka 5 ke-1 (b) UU RI No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Atau Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 UU RI No.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang .”

Baca Juga :  MinyaKita Dijual di Bawah HET, Pedagang Pasar Anyar Tangerang Dapat Pasokan 6.000 Liter

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

Penulis : Sanu

Editor : Spn

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Bikin Gaduh Politik Tanah Air, PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Kursi DPR
Pulihkan Fasilitas Publik Pasca Demo, Pemkot Jakabar Turunkan Ratusan Personil Gabungan
Jelang Muskerwil PWNU Banten Gelar Rapat Pengurus Harian
Jago Merah lalap 2 Rumah Rata dengan Tanah di Desa Sibaruang Kecamatan Siabu Madina
Rotasi Jabatan di Korem 052/Wkr : Langkah Strategis Pembinaan Personel TNI AD
Pembangunan SMAN 1 Pondok Salam Purwakarta Perlu Pengawasan Lebih Serius
STES TUNAS PALAPA Gelar Kuliah Umum Dan PKKMB Tahun 2025
Insentif Linmas Tiyuh Pagar Jaya Kec, Lambu Kibang Telah di Cairkan

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 16:46 WIB

Bikin Gaduh Politik Tanah Air, PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Kursi DPR

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:54 WIB

Pulihkan Fasilitas Publik Pasca Demo, Pemkot Jakabar Turunkan Ratusan Personil Gabungan

Minggu, 31 Agustus 2025 - 11:00 WIB

Jelang Muskerwil PWNU Banten Gelar Rapat Pengurus Harian

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:56 WIB

Jago Merah lalap 2 Rumah Rata dengan Tanah di Desa Sibaruang Kecamatan Siabu Madina

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:52 WIB

Rotasi Jabatan di Korem 052/Wkr : Langkah Strategis Pembinaan Personel TNI AD

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:37 WIB

Pembangunan SMAN 1 Pondok Salam Purwakarta Perlu Pengawasan Lebih Serius

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 21:20 WIB

STES TUNAS PALAPA Gelar Kuliah Umum Dan PKKMB Tahun 2025

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 21:17 WIB

Insentif Linmas Tiyuh Pagar Jaya Kec, Lambu Kibang Telah di Cairkan

Berita Terbaru

Daerah

Jelang Muskerwil PWNU Banten Gelar Rapat Pengurus Harian

Minggu, 31 Agu 2025 - 11:00 WIB