TUBABA – Pelaksanaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dengan nilai proyek sekitar Rp130 miliar menjadi sorotan publik. Pasalnya, konsultasi publik untuk penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) baru dilaksanakan ketika proses pembangunan fisik telah berjalan.
Kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Amdal digelar oleh RSUD Tubaba bersama PP–Penta KSO dan PT Bina Madani selaku penyusun dokumen Amdal di Aula Balai Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Rabu (15/7/2026).
Dalam forum tersebut, sejumlah warga menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait proses penyusunan Amdal yang dinilai terlambat. Mereka mempertanyakan mengapa pelibatan masyarakat baru dilakukan setelah pembangunan berlangsung.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tubaba, Dedi Priyono, SH, yang hadir sebagai warga terdampak di sekitar lokasi pembangunan, menilai penyusunan dokumen Amdal semestinya dilakukan sejak tahap perencanaan.
“Penyusunan dokumen Amdal seharusnya dilakukan pada tahap awal sebelum proyek dimulai. Ketika pembangunan sudah berjalan, masyarakat baru dilibatkan. Hal ini menjadi pertanyaan bagi kami sebagai warga,” ujar Dedi dalam forum.
Menurut Dedi, pembangunan RSUD perlu tetap dilanjutkan karena memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Namun, ia meminta pemerintah mengevaluasi seluruh proses administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Ia juga menyinggung minimnya keterbukaan informasi sejak tahap persiapan lahan hingga pelaksanaan pekerjaan konstruksi, termasuk persoalan tiang pancang yang sempat menjadi perhatian publik.
Selain itu, Dedi mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD Tubaba terhadap proyek strategis tersebut.
“Kami berharap DPRD menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal sehingga setiap tahapan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Bina Madani selaku Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) Amdal, Ir. Parjito, menjelaskan keterlambatan penyusunan dokumen Amdal diduga terjadi akibat perbedaan pemahaman mengenai jenis dokumen lingkungan yang harus dipenuhi.
Menurutnya, pada tahap awal proyek diperkirakan cukup menggunakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Namun setelah dilakukan konsultasi lebih lanjut, proyek tersebut dinyatakan wajib memiliki dokumen Amdal.
“Kami hadir untuk membantu proses penyusunan dokumen Amdal agar pembangunan dapat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Parjito.
Sementara itu, Kepala Bidang pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tubaba, Andin Kurniawan, mengatakan pihaknya berperan sebagai penilai sekaligus memastikan proses penyusunan dokumen lingkungan dilaksanakan sesuai regulasi.
“Kondisi saat ini bangunan memang sudah berjalan, sementara dokumen Amdal baru disusun setelah diketahui bahwa proyek ini wajib Amdal. DLH hadir untuk mengawal proses penyusunan dokumen tersebut sesuai ketentuan,” ujarnya.
Hingga kegiatan konsultasi publik berakhir, pembangunan RSUD Tubaba masih terus berlangsung. Masyarakat berharap proses penyusunan Amdal dapat segera diselesaikan serta menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak agar setiap proyek pembangunan ke depan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan lingkungan sejak tahap perencanaan.
Penulis : Jun
Editor : Pjm






























