Pencuri Laptop Di Sekolah SMPN 3 Pakuhaji Berhasil Diungkap Unit Reskrim Polsek Pakuhaji

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB TANGERANG– Pelaku pencurian dengan pemberatan di sekolah SMPN 3 Pakuhaji berhasil diungkap unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Sabtu 26/04/2025.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolsek Pakuhaji AKP Kuswadi, S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Pakuhaji Ipda Arqi, S.H., menjelaskan, “Bahwa Keberhasilan unit Reskrim Polsek Pakuhaji dalam mengungkap kasus pidana pencurian dengan pemberatan berkat adanya laporan staf Guru pengajar Sdra Yayan ke Mako Polsek Pakuhaji dengan bukti lapor nomor : LP/B/33/IV/2025/SPKT/Polsek Pakuhaji/Polres Metro Tangerang Kota/PMJ pada hari Rabu 23 April 2025 pukul 21:00wib dengan total kerugian mencapai Rp.43,109,073.

Atas laporan tersebut unit Reskrim Polsek Pakuhaji dibawah pimpinan Ipda Arqi Afiandi, S.H., bergerak cepat mendatangi lokasi tempat kejadian perkara di SMPN 3 Pakuhaji untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan serta mencari keterangan dari para saksi saksi dan didapati adanya bukti petunjuk dari CCTV.

Dari hasil rekaman CCTV tersorot nampak jelas tiga pelaku dan salah satu wajah pelaku dengan ciri ciri wajah yang tidak asing berinisial AR.

Kemudian anggota unit Reskrim pun bergerak cepat mengejar pelaku di tempat persembunyiannya di sebuah kontrakan dan dilakukan introgasi dengan menunjukkan rekaman CCTV terhadap pelaku untuk mengakui dirinya telah melakukan pencurian agar koperatif menunjukkan dua (2) kawan kerjanya dalam melakukan pencurian.

Baca Juga :  Hasil Rapat Pleno KPU, Pasangan Ayep Zaki -Bobby Maulana Resmi Menang Pilkada Kota Sukabumi 2024

Pelaku AR mengakui dan memberitahukan ke petugas bahwa saudara AG ikut dalam melakukan aksi pencurian kemudian petugas bergerak cepat ke rumah pelaku bernama AG namun Pelaku AG sudah tidak ada di rumah (kabur).

Selanjutnya petugas pun membawa AR ke Mako Polsek Pakuhaji guna dilakukan pemeriksan pelaku, melengkapi Mindik, pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara untuk segera mengirimkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya pelaku AR dapat dijerat KUHAP pasal 363 pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman.

Penulis : Abdul

Editor : Spn

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Tindak Lanjut Laporan Warga, Tim Gabungan Pemkot Tangerang Tangani ODGJ di Cipadu Jaya
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional
Pemkot Tangerang Sabet Tiga Penghargaan di Pentaloka Adinkes 2025

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Tindak Lanjut Laporan Warga, Tim Gabungan Pemkot Tangerang Tangani ODGJ di Cipadu Jaya

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:20 WIB

Pemkot Tangerang Sabet Tiga Penghargaan di Pentaloka Adinkes 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:09 WIB

HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Berita Terbaru