Pengepul Oli Bekas Limbah B3 di Cilincing Bebas Beroperasi

- Jurnalis

Kamis, 28 November 2024 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Masih ingat kasus penangkapan penimbunan limbah oli bekas (B3) di Cilincing oleh Satuan Sumberdaya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 2014 silam.

Penangkapan penimbunan oli bekas di Jakarta Utara itu seakan tak membuat jera para pengusahan nakal yang dengan sengaja mencemari lingkungan untuk meraup keuntungan pribadi.

Seperti penimbun oli bekas di Jalan Bambu Kuning Rt. 01 Rw. 02 Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Bangun yang menggunakan pagar seng itu dengan sengaja melakukan penimbunan oli bekas yang diduga tanpa legalitas izin dari instansi terkait tentang pengelolaan limbah B3.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik yang diduga ilegal tersebut berjalan mulus luput dari sentuhan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Hadiri Rakor Infrastruktur, Sachrudin Usulkan Pembangunan Fly Over hingga Normalisasi Sungai

Dari pantauan wartawan di lokasi, Oli bekas itu sengaja di kumpulkan kemudian akan di suling kembali.Kuat dugaan oli tersebut akan di jadikan bahan oli palsu. Hal ini jelas melanggar hukum. Seperti di atur dalam Pasal 102 Jo 59 (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang UUPPLH.

Menurut warga yang tidak jauh dari lokasi menuturkan bahwa,oli bekas itu di kumpulkan dan di bawa lagi ke daerah Tangerang Selatan untuk di suling kembali,” jelas warga yang tidak mau disebut namanya kepada duadimensi.com (27/11/2024)

Menurutnya usaha penimbunan oli Bekas di lokasi itu sudah berjalan cukup lama beroperasi.

“Kita sering liat aja kendaraan mereka wira wiri keluar masuk bawa oli bekas ke lokasi itu. Namun kita tidak tau siapa pemilik usaha tersebut. ” tegasnya.

Baca Juga :  Maksimalkan Fungsi Posyandu, Dr. Nurdin Lantik Tim Pembina Posyandu Kota hingga Kecamatan

Warga tersebut berharap pihak terkait aparat penegak hukum untuk turun ke lokasi mengecek badan usaha pengepungan oli bekas yang bisa membahayakan lingkungan tersebut.

“Kalau dilihat dari lokasi usaha itu kuat dugaan tidak memiliki izin secara resmi dari pihak terkait. Karena itu limbah yang berbahaya bisa mencari lingkungan baik tanah maupun air di sekitaran lokasi, coba lah aparat penegak hukum turun dong. Cek, kalau tidak sesuai tutup saja itu usaha. “tegasnya

Untuk diketahui,semua ketentuan tentang pengolahan limbah B3 telah diatur dalam PP Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3.

Penulis : HL

Editor : Red

Berita Terkait

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit
Puluhan Pemuda Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Asing BLK Kota Tangerang, Incar Peluang Kerja Internasional
Pemkot Tangerang Buka Sayembara Desain Revitalisasi Masjid Agung Al-Ittihad, Total Hadiah Rp 87 Juta
Pemkot Tangerang Tingkatkan Mitigasi Banjir, Normalisasi Kali Songsit Mulai Dilakukan
Satnarkoba Polres Tubaba Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga
Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:05 WIB

Puluhan Pemuda Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Asing BLK Kota Tangerang, Incar Peluang Kerja Internasional

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Pemkot Tangerang Buka Sayembara Desain Revitalisasi Masjid Agung Al-Ittihad, Total Hadiah Rp 87 Juta

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Pemkot Tangerang Tingkatkan Mitigasi Banjir, Normalisasi Kali Songsit Mulai Dilakukan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Satnarkoba Polres Tubaba Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Berita Terbaru

News

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Kamis, 23 Okt 2025 - 19:09 WIB