JAKARTA – Masih ingat kasus penangkapan penimbunan limbah oli bekas (B3) di Cilincing oleh Satuan Sumberdaya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 2014 silam.
Penangkapan penimbunan oli bekas di Jakarta Utara itu seakan tak membuat jera para pengusahan nakal yang dengan sengaja mencemari lingkungan untuk meraup keuntungan pribadi.
Seperti penimbun oli bekas di Jalan Bambu Kuning Rt. 01 Rw. 02 Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Bangun yang menggunakan pagar seng itu dengan sengaja melakukan penimbunan oli bekas yang diduga tanpa legalitas izin dari instansi terkait tentang pengelolaan limbah B3.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktik yang diduga ilegal tersebut berjalan mulus luput dari sentuhan aparat penegak hukum.
Dari pantauan wartawan di lokasi, Oli bekas itu sengaja di kumpulkan kemudian akan di suling kembali.Kuat dugaan oli tersebut akan di jadikan bahan oli palsu. Hal ini jelas melanggar hukum. Seperti di atur dalam Pasal 102 Jo 59 (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang UUPPLH.
Menurut warga yang tidak jauh dari lokasi menuturkan bahwa,oli bekas itu di kumpulkan dan di bawa lagi ke daerah Tangerang Selatan untuk di suling kembali,” jelas warga yang tidak mau disebut namanya kepada duadimensi.com (27/11/2024)
Menurutnya usaha penimbunan oli Bekas di lokasi itu sudah berjalan cukup lama beroperasi.
“Kita sering liat aja kendaraan mereka wira wiri keluar masuk bawa oli bekas ke lokasi itu. Namun kita tidak tau siapa pemilik usaha tersebut. ” tegasnya.
Warga tersebut berharap pihak terkait aparat penegak hukum untuk turun ke lokasi mengecek badan usaha pengepungan oli bekas yang bisa membahayakan lingkungan tersebut.
“Kalau dilihat dari lokasi usaha itu kuat dugaan tidak memiliki izin secara resmi dari pihak terkait. Karena itu limbah yang berbahaya bisa mencari lingkungan baik tanah maupun air di sekitaran lokasi, coba lah aparat penegak hukum turun dong. Cek, kalau tidak sesuai tutup saja itu usaha. “tegasnya
Untuk diketahui,semua ketentuan tentang pengolahan limbah B3 telah diatur dalam PP Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3.
Penulis : HL
Editor : Red