KOTA TANGERANG – Berawal dari sebuah kejadian kebakaran di apartemen moderlend Gedung hijau yang ter bakar pada hari senin malam tanggal 5 Mei 2025 lalu. Awak media berusaha untuk mencari tau informasi lebih jauh soal kebakaran tersebut.
Saat awak media berusaha meminta keterangan terkait kebakaran di apartemen tersebut kepada pihak manajemen terkesan enggan ditemui, dan wartawan mencoba menghubungi melalui elpon tidak merespon dan menolak panggilan.
Salah satu wartawan dari media online hendak masuk untuk melakukan konfirmasi kepada managemen,salah satu oknum security berusaha menghalangi dengan alasan apartemen ditutup oleh pengurus selaku Sekretaris PPPSRS ungkap security tersebut dengan nada kurang sopan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara awak media mengatakan perilakuan security tersebut dinilai tidak manusiawi kepada media, security tersebut diduga mencatut nama salah satu pengurus apartemen.
“Security itu mencatut nama orang lain. Karena saat di hubungi melalui seluler H Sentot seorang yang disebut sebut oleh security mengatakan dirinya tidak pernah menginstruksikan menutup apartemen tersebut.
“Saya belum pernah mengitruksikan untuk menutup apartemen.” unkapnya melalui seluler
Awak media meminta mengamen apartemen tersebut agar security yang dinilai arogan itu untuk dievaluasi kembali kinerjanya.Karena dia menghalangi wartawan, mengingat UU Pokok Pers No 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1), pasal 4 ayat 2 dan 3.
Di tempat terpisah Maria yang kamar apartemen terbakar dia mengatakan dirinya berusaha tidak berpikir positif saja
“Saya berpikir positif saya hanya berdoa kepada Tuhan hanya kamar apartemen saya terbakar tidak merembet ke kamar lain. “Kata Maria ( kamis 8/5/2025)
Lanjut maria saya juga selain kamar apartemen kebakaran dirinya kjuga merasa kena tipu hingga dua juta rupiah oleh oknum polisi gadungan.
“Saya pikir polisi benar saat saya telpon minta lepas police line agar anak-anak dapat bekerja kembali.” ucapnya.
Penulis : Abdul
Editor : Hery Lubis