PURWAKARTA – Di tengah meningkatnya kerentanan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) terhadap tekanan hukum, diantaranya konflik dengan orang tua siswa, hingga kriminalisasi profesi
Sehingga timbul pertanyaan yang mendasar dan patut diajukan secara terbuka kepada publik dimana posisi PGRI ketika anggotanya terancam?
Jika peran organisasi profesi hanya berhenti pada pernyataan normatif dan retorika seremonial, maka PGRI kehilangan makna strategisnya bagi guru.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
PGRI bukan sekadar organisasi simbolik, sesungguhnya dibentuk sebagai alat perjuangan, perlindungan, dan pembelaan profesi guru, karena itu, di
Purwakarta khususnya, dimana dinamika sosial, tekanan publik, dan sensitivitas hukum di sekolah semakin tinggi. PGRI seharusnya tampil sebagai garda terdepan perlindungan GTK, bukan sekadar pengulang jargon profesionalisme semata
Hal ini dikatakan Sekertaris Komunitas Pendamping Dan Pengayom Pendidikan (KP3), Agus M Yasin kepada Wartawan diruang kerjanya, Kamis (8/1/2026)
Agus juga menerangkan, Realitasnya, banyak guru menghadapi masalah serius, laporan hukum akibat tindakan pedagogis, konflik berkepanjangan dengan wali murid, tekanan administratif, hingga ketidakpastian perlindungan saat menjalankan tugas.
Dalam situasi seperti ini, guru tidak membutuhkan pidato motivasi atau seminar normatif. Guru membutuhkan pendampingan nyata, advokasi hukum, dan keberpihakan organisasi.
Sayangnya, yang sering terlihat justru sebaliknya. Ketika kasus muncul, guru dibiarkan berhadapan sendiri dengan aparat penegak hukum, sementara organisasi profesi bersikap hati-hati, normatif, bahkan cenderung diam.
Retorika tentang “perlindungan guru” menjadi kosong, ketika tidak disertai mekanisme kerja yang konkrit,
PGRI Purwakarta seharusnya menggeser orientasi, dari retorika ke proteksi, dari seremonial ke advokasi, dari pernyataan ke tindakan,
Perlindungan GTK bukan soal menambah aturan, tetapi memastikan ada sistem respons cepat ketika anggota menghadapi masalah. Mulai dari pendampingan hukum sejak awal, mediasi konflik sekolah dengan orang tua, hingga tekanan kelembagaan kepada pemerintah daerah agar tidak melepaskan tanggung jawabnya,
Agus juga menyinggung, Organisasi profesi yang kuat tidak takut berhadapan dengan situasi sulit, justru di situlah legitimasi PGRI diuji. Jika PGRI absen saat anggotanya bermasalah, maka guru akan mempertanyakan. Untuk apa iuran, untuk apa keanggotaan, dan untuk apa organisasi ini ada?
Perlindungan GTK bukan hanya menyelamatkan individu guru, tetapi menjaga wibawa pendidikan itu sendiri.
Guru yang bekerja dalam bayang-bayang ketakutan, akan kehilangan keberanian mendidik. Disiplin menjadi lemah, pendidikan karakter kehilangan arah, dan sekolah berubah menjadi ruang aman bagi pelanggaran, bukan pembentukan nilai.
PGRI Purwakarta harus berani mengambil sikap tegas, membela guru yang bekerja sesuai koridor pedagogik dan hukum, sekaligus mendorong peningkatan literasi hukum bagi anggotanya. Perlindungan dan profesionalitas harus berjalan bersamaan, bukan saling meniadakan.
Sudah saatnya PGRI Purwakarta membuktikan bahwa ia bukan sekadar organisasi seremonial, melainkan rumah aman bagi GTK. Jika tidak, maka kritik ini sah disampaikan. PGRI ada dalam struktur, tetapi absen dalam perlindungan.
Oleh karena itu, pesannya jelas dan tidak bisa ditawar. PGRI Purwakarta harus fokus melindungi GTK, bukan sekadar retorika, Pungkas Agus.
Penulis : Asbud
Editor : Hery Lubis































