TULANG BAWANG BARAT — Gerak cepat Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AF (29), warga Desa Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil diamankan usai diduga melakukan pencurian kabel tower milik Telkomsel di Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026, di Tower TBG Site MGA276_Marga Kencana 2 yang beralamat di Jalan Ratu Pengadilan, Kelurahan Daya Murni. Tersangka diduga mencuri kabel power RRU sebanyak tiga tarikan dengan panjang masing-masing 25 meter.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, tersangka kami amankan karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap kabel power RRU di tower yang berada di Kelurahan Daya Murni,” ujar AKP Juherdi, Senin (2/3/2026).
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat kejadian tersebut, pihak Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp6.350.000 dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Tulang Bawang Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, dalam waktu kurang dari 1×24 jam, tersangka berhasil ditangkap saat diduga hendak kembali melancarkan aksinya di lokasi kejadian.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kabel power RRU 3×25 meter, satu gulung tambang, satu buah tang besi (alat pemotong), dua buah gunting, satu buah pipa, satu pasang sarung tangan, serta satu tas ransel kecil.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka telah kami bawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Juherdi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Tulang Bawang Barat dalam menjaga keamanan infrastruktur vital dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dari tindak kejahatan yang dapat mengganggu layanan telekomunikasi publik.
Penulis : abdul
Editor : pjm































