DUADIMENSI MADINA SUMUT – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal, berhasil menangkap terduga pelaku tindakan asusila lewat video viral di media sosial, Selasa (17/12/2024) malam di rumah kos wilayah Desa Panyabungan Tonga, Kecamatan Panyabungan.
Adapun motif dan kronolgis video viral tersebut, sebagaimana dikutip dari sumber Humas Polres Mandailing Natal
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh didampingi Kasat Reskrim AKP Taufik Siregar dan Plh Kasi Humas Ipda Bagus Seto dalam temu pers di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Rabu (18/12/2024) menyampaikan sesuai hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik atas kasus asusila dimaksud.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dua versi video viral hubungan badan antara seorang perempuan dengan dua orang pria dan satu orang pria dengan perempuan yang sama awalanya telah menyebar di kalangan masyarakat Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Mandailing Natal. ” ujarnya
Mengetahui video tersebut, sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Kotanopan termasuk Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kotanopan Lokot Parsungkunan melaporkan hal itu ke Polres Madina supaya dilakukan penegakan hukum.tambah perwira melati dua itu.
“Adapun identitas perempuan yang melakukan hubungan badan dalam video viral adalah RT (44), warga Pasar Kotanopan, sedangkan tiga orang laki-laki yang diduga melakukan hubungan badan dengan RT yakni AMN, RS serta ME. berprofesi sebagai sopir dan sudah memiliki anak-istri.Jadi yang sudah berhasil kita amankan adalah RT dan suaminya bernama ID alias Ican (52). Sedangkan tiga orang pelaku yang berhubungan badan dengan RT yakni AMN, RS dan ME sedang dilakukan pengejaran,” tegas Paloh
Lanjutnya, ID yang merupakan suami sah dari RT terlibat dalam kasus asusila ini, memberikan izin pada istrinya untuk berhubungan badan dengan pria lain dengan syarat harus diambilkan video supaya gairah seksnya bisa naik.
Parahnya,kata dia, ID alias Ican memberikan sejumlah uang bagi pria yang mau berhubungan badan dengan istrinya dengan syarat bersedia pakai video pada saat berhubungan badan,bebernya.
“ID alias Ican menyuruh istrinya melakukan perekaman video apabila berhubungan seksual dengan laki-laki lain dengan tujuan agar hasrat seksual ID terpenuhi. Jadi semua perbuatan RT atas izin dari suaminya tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pasangan suami istri yang telah ditetapkan tersangka ini mengaku hubungan seksual dalam dua video tersebut terjadi tahun 2022.
“Adapun penyebab video tersebar ke masyarakat, ID mengaku akibat hand phone milik istrinya hilang di acara hajatan keluarganya pada Juni 2024 lalu.Benar Pak! “Saya suruh istri saya agar berhubungan badan dengan laki-laki dengan mengambil video. Peristiwa itu sudah dua tahun, itulah yang pertama dan terakhir,” kata ID.
ID mengaku gairah seksnya tidak naik apabila tidak dengan cara tersebut. Bahkan, sebelum peristiwa itu terjadi, saudara ID telah menyarankannya agar berobat.
“Saudara saya waktu itu kerap bilang agar saya bertobat, tapi ada juga pendapat kawan-kawan agar melakukan perbuatan seperti di video itu,” ucap ayah dari enam anak tersebut.” ujarnya
Atas perbuatannya, RT terjerat pidana kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Pasal yang sama juga diterapkan bagi tiga pria yang menjadi incaran polisi yakni AMN, RS dan ME.
Sedangkan ID terancam hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 12 tahun berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Jo.Pasal KUHP. Jo Pasal 56 KUHP.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, video asusila viral baik di kalangan masyarakat maupun di media sosial. Dua versi video itu memperlihatkan perempuan yang sama melakukan hubungan seksual dengan dua orang dan satu orang.
Viralnya video itu menjadi perhatian bagi masyarakat serta pemerintah daerah dan melalui Forum Kordinasi Pimpinan Kecamatan Kotanopan meminta penegak hukum mengusut tuntas agar peristiwa itu tidak terulang.
Penulis : Mansyur Lubis
Editor : Hery Lubis
Sumber Berita : Humas Polres Mandailing Natal