Polres Bandara Soekarno Hatta Gagalkan Aksi TPPO, Tiga Orang Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2024 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG – Polres Bandara Soekarno-Hatta (Sotta) menggagalkan aksi tindak pidana perdaganagn orang (TPPO) sekira pukul 16.00 WIB di area Terminal dua Bandara Soetta, Senin 14 Oktober 2024.

Dari kecurigaan pada seorang wanita di area Terminal 2 Bandara Soetta yang diduga akan bekerja ke luar negeri secara Non Prosedural, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial KA (24), AD (24) dan AT (33).

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan, Satreskrim Polresta Bandara Soetta menerima informasi adanya dugaan keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non Prosedural yang akan berangkat ke Kawasan Timur Tengah Negara Qatar melalui Singapura menggunakan pesawat Batik Air ID 7151 Jakarta (CGK)-Singapura (SIN) pukul 12.30 WIB melalui Terminal 2F Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu Piket Satreskrim
mendatangi Lounge BP2MI Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta dan langsung diserahkan kepada Piket
Satreskrim untuk dibawa ke Kantor Polres Kota Bandara Soekarno Hatta guna pengusutan lenjut.

Baca Juga :  Aturan PBG dan RDTR 2025 Disosialisasikan, Warga Jakbar Diingatkan Taat Prosedur

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dimiliki bahwa benar yang dibawa oleh perempuan tersebut tidak sesuai dengan dokumen yang sah, kemudian terhadap perempuan tersebut dibawa ke Polresta Bandara Soetta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Reza, Selasa 5 November 2024.

Reza menambahkan, secara keseluruhan Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta telah berhasil mencegah 28 CPMI Non Prosedural dengan beberapa tujuan akhir melalui Bandara Internasional Pada Periode 14 Oktober hingga 4 November 2024, dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka, dan terhitung sejak
bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024.

“Polresta Bandara Soekarno Hatta telah melakukan penangkapan terhadap 22 orang tersangka yang diduga terkait dengan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta mencegah sebanyak 171 orang calon pekerja migran Indonesia,” ungkapnya.

Baca Juga :  Fasilitator Bimtek Brigade Pangan di kecamatan Siabu oleh Kordinator BPP dan Penyuluh

Lebih lanjut, Reza mengatakan, tujuan akhir penempatan CPMI diantaranya Kamboja, Jepang, Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, German, Singapura, Thailand, Serbia, Qatar, Vietnam dan Brunei.

“Pelaku dapat dijerag Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000 dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjarapaling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000,00,” tandasnya.

Penulis : Abdul

Editor : Hery Lubis

Berita Terkait

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit
Puluhan Pemuda Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Asing BLK Kota Tangerang, Incar Peluang Kerja Internasional
Pemkot Tangerang Buka Sayembara Desain Revitalisasi Masjid Agung Al-Ittihad, Total Hadiah Rp 87 Juta
Pemkot Tangerang Tingkatkan Mitigasi Banjir, Normalisasi Kali Songsit Mulai Dilakukan
Satnarkoba Polres Tubaba Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga
Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:05 WIB

Puluhan Pemuda Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Asing BLK Kota Tangerang, Incar Peluang Kerja Internasional

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Pemkot Tangerang Buka Sayembara Desain Revitalisasi Masjid Agung Al-Ittihad, Total Hadiah Rp 87 Juta

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Pemkot Tangerang Tingkatkan Mitigasi Banjir, Normalisasi Kali Songsit Mulai Dilakukan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Satnarkoba Polres Tubaba Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Berita Terbaru

News

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Kamis, 23 Okt 2025 - 19:09 WIB