SAROLANGUN – Polres sarolangun lakunkan Pers Rilis terkait kasus yang viral baru- baru ini terjadi di Kecamatan Batang Asai.
Kapolres Sarolangun AKBP, Budi Prasetya menyampaikan sembilan tersangka yang diamankan.
“Dari hasil laporan Polisi Kakak korban Efendi Binti Samsi Nomor:LP/B-01/2025/Jambi/res Sarolangun/sek batang asai,tangal 03 Maret 2025. dan di lanjutkan pemangilan terhaaap saks i- saksi.Untuk di mintai keterangan terhadap kasus pengeniayaan yang menyebabkan Remis meningal dunia,pada Minggu tangal 2 Maret 2025 lalu,” ujar Kapolres. (12/3/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan tersebut Kapolres Sarolangun menjadikan 9 orang tersangka dalam kasus pengeniayaan tersebut,Dan masih dilakukan penyelidikan dan akan berkemungkin Tersangka akan bertambah.
Adapun inisial kesembilan orang tersebut
AS-(20)AM 45) HA(26) IQ(23) ,JU-(44 )KA-(35) LR-(19 ) MW-(24) ZA,(19) tahun.
Berdasarkan keterangan para tersangka dalam berita acara pemeriksaan,dapat di simpulkan bahwa setiap tersangka dapat menjelaskan peran dari masing-masing tersangka lainya dalam melakukan kekerasan terhadap korban AN,Rimis bin samsi(alm)
Untuk pasal yang akan di terapkan terhadap sembilan org tersangkan ya itu pasal 170 ayat 2 ke(3) hurup e KUHPidana,Dengan ancaman Hukuman 12 tahun penjara”tutup Kapolres.
Penulis : Sanu Bulda
Editor : Hery Lubis