KOTA TANGERANG — Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, laporan yang telah disampaikan sejak beberapa bulan lalu dinilai belum menunjukkan perkembangan hukum yang signifikan.
Kuasa hukum korban dari Adrian and Partner (ANP), Fadhil Adrian, S.H., mengungkapkan bahwa laporan dugaan pencabulan tersebut telah resmi dilayangkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 30 September 2025. Terduga pelaku merupakan ayah angkat korban berinisial E (52).
“Sudah hampir empat bulan sejak laporan dibuat, namun hingga kini belum ada kepastian hukum. Terduga pelaku masih bebas dan belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Fadhil saat ditemui di depan Polres Metro Tangerang Kota, Senin (29/12/2025)
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban diketahui merupakan dua kakak beradik berinisial U (20) dan R (15). Dugaan perbuatan cabul terhadap korban U disebut terjadi sejak 2019 hingga 2025, sedangkan terhadap korban R sejak 2023 hingga 2025.
Fadhil menjelaskan, kedua korban sejatinya masih memiliki ibu kandung. Namun sejak kecil mereka diasuh oleh bibinya yang kemudian menjadi ibu angkat. Setelah ibu angkat meninggal dunia pada 2019, korban tinggal bersama ayah angkatnya, yang belakangan menikah kembali dengan perempuan berinisial S.
“Sejak ibu angkat meninggal dunia, korban tinggal berdua dengan ayah angkatnya. Dari situlah dugaan perbuatan menyimpang ini mulai terjadi,” ungkapnya.
Kuasa hukum menilai lambannya penanganan perkara ini sangat memprihatinkan, mengingat kasus tersebut masuk dalam kategori Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan korban anak di bawah umur.
“Dampak psikologis yang dialami korban sangat berat. Seharusnya kasus seperti ini mendapat atensi dan penanganan cepat,” tegas Fadhil.
Senada disampaikan anggota tim kuasa hukum ANP lainnya, Brian Rahmat Ismail. Ia menyebut bahwa keterlambatan proses hukum telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar.
“Sudah hampir empat bulan belum ada kejelasan. Warga mulai geram, sementara korban mengalami trauma berat dan membutuhkan keadilan,” katanya.
Saat ini, kedua korban telah ditempatkan di rumah aman (safe house) guna menjamin keselamatan serta pemulihan kondisi psikologis. Lokasi korban dirahasiakan lantaran adanya ancaman yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku.
“Korban kerap mendapat ancaman akan dibunuh saat kejadian berlangsung. Ini tentu sangat mengkhawatirkan,” tambah Brian.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Prapto Lasono, membenarkan bahwa pihak kepolisian masih menangani perkara tersebut. Ia menyatakan, kasus ini ditangani oleh Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
“Perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Menurutnya, penyidik telah berkoordinasi dengan psikolog dari UPTD PPA Kabupaten Tangerang, mengantongi hasil visum et repertum, serta melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor.
“Namun terlapor belum memenuhi undangan tersebut. Penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, guna memastikan proses hukum berjalan adil serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual, khususnya anak di bawah umur.
Penulis : abdul
Editor : pjm
Sumber Berita : duadimensi.com





























