JAKARTA – Proyek rehabilitasi Kantor Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat yang dikerjakan oleh PT. Triji Anugerah Jaya dan Konsultan Pengawas CV. Apik Karya dengan nilai anggaran mencapai Rp10 miliar lebih disorot tajam publik lantaran mengalami keterlambatan serius dan melampaui batas waktu kontrak yang berakhir Desember 2025 lalu.
Kondisi ini memicu desakan dari masyarakat agar aparat penegak hukum (APH) turun tangan melakukan pengkajian dan pengawasan secara menyeluruh.
Pantauan di lapangan menunjukkan pekerjaan fisik proyek hingga kini belum sepenuhnya rampung, meski masa kerja telah berakhir. Aktivitas konstruksi masih berlangsung, menandakan target penyelesaian tidak tercapai sesuai perjanjian kontraktual.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterlambatan proyek bernilai miliaran rupiah ini menimbulkan tanda tanya besar terkait sistem pengawasan, kinerja penyedia jasa, serta peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Publik mempertanyakan apakah sistem persentase pembayaran proyek telah sesuai dengan progres riil di lapangan.
Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk mengkaji ulang mekanisme pencairan anggaran, sekaligus memastikan penerapan denda finalti atas keterlambatan benar-benar dijalankan sesuai ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah potensi kerugian keuangan negara.
“Proyek sudah melewati batas waktu kontrak. Jika tidak ada tindakan tegas, ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan proyek pemerintah,” ujar Risman Warga Kalideres.
Menurutnya, pihak PPK harus lebih teliti dalam membuat keputusan dalam pembayaran proyek yang makan anggaran lebih dari 10 Milyar tersebut.
“Karena rehab ini mulai dikerjakan sejak bulan juli 2025 hingga kini belum selesai. Padahal cuma rehab. APH harus turut mengawasi secara menyeluruh soal anggaran yang digunakan. Selain itu juga mengantisipasi terjadinya permainan antara dua belah pihak sehingga berpotensi menimbulkan kerugian pada masyarakat dan negara. “tegasnya saat di temui di sekitar lokasi Kecamatan Kalideres. (8/1/2026)
Proyek rehabilitasi Kantor Kecamatan Kalideres sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan pelayanan publik. Namun keterlambatan yang terjadi justru berpotensi mengganggu aktivitas pemerintahan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun instansi terkait belum kepala Bagian Tatanan Pemerintahan (Tapem) Jakarta Barat belum menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan singkat. Belum memberikan keterangan resmi mengenai penyebab molornya proyek serta langkah konkret yang akan ditempuh pasca berakhirnya masa kontrak pada Desember lalu.
Penulis : Red
Editor : Hery Lubis































