Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum PWI Yang Sah

- Jurnalis

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA— Narasi yang disebarkan kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin oleh Zulmansyah Sekedang dan Wina Armada perlahan runtuh satu demi satu

Fakta hukum, administratif, dan etik justru menguatkan posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang Sah dari hasil Kongres Bandung 2023

Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara gugatan Sayid Iskandarsyah semakin memperjelas bahwa Hendry Ch Bangun adalah Ketua Umum PWI yang sah

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan gugatan tidak diterima karena sudah diselesaikan secara organisasi melalui Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat pada 27 Juni 2024

Tidak hanya sah secara konstitusi, posisi Hendry Ch Bangun juga diperkuat Negara melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0000946.AH.01.08 Tahun 2024. SK ini menegaskan legalitas penuh kepengurusan PWI Pusat yang dipimpin Hendry Ch Bangun.

Sementara KLB yang digelar oleh kelompok Zulmansyah terbukti cacat hukum. Dasar hukum berupa Akta Notaris yang mereka gunakan kini tengah disidik oleh Bareskrim Mabes Polri, karena diduga memuat keterangan palsu, melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP

Baca Juga :  Debi : Warga Sungai Arang Ngumpul Menyambut Dedy-Dayat & Pendukung, Bukan Blokade

Keputusan Dewan Kehormatan (DK) versi KLB yang menjadi dasar pemecatan Hendry Ch Bangun juga sudah terbukti bermasalah. Surat pemberhentian itu ditandatangani oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis M. Basyari, yang keduanya sudah bukan anggota PWI lagi

Dan saat ini surat tersebut sedang diproses secara hukum di Polres Jakarta Pusat serta telah naik statusnya ke tahap penyidikan.

“Ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi masuk ranah pidana. Mereka menandatangani surat atas nama lembaga yang sudah tidak mereka wakili,” Ujar Hendry Ch Bangun, Minggu, 15 Juni 2025

Dalam rapat pleno juga jelas menyatakan, bahwa Ketua Umum PWI Pusat adalah Hendry Ch Bangun dan Plt Ketua Dewan Kehormatan adalah M Noeh Hatumena. Keputusan ini sesuai dengan Pasal 19 Ayat 4 Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Bahkan, rapat tersebut juga memberikan kewenangan kepada Hendry untuk mengubah susunan kepengurusan.

Sekarang berkembang narasi seolah ada dualisme PWI, itu sengaja dikembangkan kelompok KLB, Padahal, secara hukum yang sesungguh nya hanya ada satu PWI yang diakui negara, yaitu yang memiliki SK Kemenkumham. Satu-satunya Ketua Umum yang sah adalah Hendry Ch Bangun.

Baca Juga :  Maryono: Mitigasi Risiko Sejak Dini adalah Langkah Nyata Implementasi Good Governance

Tudingan bahwa Hendry sudah diberhentikan sebagai anggota PWI juga tidak berdasar, pasalnya dalam aturan organisasi, pemberhentian anggota adalah kewenangan Ketua Umum, Dewan Kehormatan hanya memberikan rekomendasi, bukan eksekusi

Praktik ini juga pernah terjadi di era Atal S Depari, ketika rekomendasi pemberhentian dari DK terhadap Zulkifli Gani Ottoh dan Basyril Basyar tidak dijalankan. Zulkifli bahkan kemudian ditunjuk sebagai Ketua Steering Committee Kongres 2023 dan hingga kini masih tercatat sebagai anggota.

Kemudian adanya Rencana Kongres Persatuan yang digagas untuk meredakan konflik internal PWI harusnya dilakukan dengan itikad baik, bukan dijadikan ajang untuk mengaburkan fakta hukum

Publik perlu tahu dan memahami duduk persoalan secara utuh, kelompok KLB telah membuat tindakan inkonstitusional dan melanggar hukum dengan menggelar KLB abal-abal.

“PWI bukan milik segelintir orang. PWI adalah institusi yang harus dijaga marwah dan integritasnya, tidak bisa dirusak oleh klaim palsu dan narasi yang menyesatkan,” Tutup Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun.

Penulis : Rls/Asep

Editor : Hery Lubis

Berita Terkait

Lepas Sambut Danramil 05/Balaraja, Sinergi TNI dan Warga
Pengurus AMKI Pusat Dikukukan, Tonggak Baru Media Konvergensi Indonesia
Industri TV Berita Konvensional Terus Melambat,Akademisi Ingatkan Hal Ini
Kasus Investasi Bodong Hampir Setahun Mandek di Polrestro Jakbar, Saksi Ahli: Terduga Terlapor Sudah Layak Tersangka
Ketua Komisi lll DPRD Tubaba Angkat Bicara Terkait Polemik Pembangunan Di Tiyuh Margodadi
Diduga Lakukan Kekerasan dan Asusila Kepada Anak SMP, Seorang Pemuda Diamankan Polisi
Pemkab Tubaba Serahkan Rancangan RPJMD 2025–2029 ke DPRD, Usung Lima Misi Pembangunan Daerah
Sejumlah Pedagang Belum Menerima Kunci Kios. Ada Permainan ‘Orang Dalam’?

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:38 WIB

Lepas Sambut Danramil 05/Balaraja, Sinergi TNI dan Warga

Selasa, 1 Juli 2025 - 06:43 WIB

Pengurus AMKI Pusat Dikukukan, Tonggak Baru Media Konvergensi Indonesia

Selasa, 1 Juli 2025 - 06:39 WIB

Industri TV Berita Konvensional Terus Melambat,Akademisi Ingatkan Hal Ini

Senin, 30 Juni 2025 - 21:59 WIB

Kasus Investasi Bodong Hampir Setahun Mandek di Polrestro Jakbar, Saksi Ahli: Terduga Terlapor Sudah Layak Tersangka

Senin, 30 Juni 2025 - 21:51 WIB

Ketua Komisi lll DPRD Tubaba Angkat Bicara Terkait Polemik Pembangunan Di Tiyuh Margodadi

Senin, 30 Juni 2025 - 21:45 WIB

Pemkab Tubaba Serahkan Rancangan RPJMD 2025–2029 ke DPRD, Usung Lima Misi Pembangunan Daerah

Senin, 30 Juni 2025 - 20:13 WIB

Sejumlah Pedagang Belum Menerima Kunci Kios. Ada Permainan ‘Orang Dalam’?

Senin, 30 Juni 2025 - 20:08 WIB

1 Unit Mobil Damkar Masuk Jurang Saat Padamkan Kebakaran Lahan Kosong di Padangsidimpuan

Berita Terbaru