PURWAKARTA— Narasi yang disebarkan kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin oleh Zulmansyah Sekedang dan Wina Armada perlahan runtuh satu demi satu
Fakta hukum, administratif, dan etik justru menguatkan posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang Sah dari hasil Kongres Bandung 2023
Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara gugatan Sayid Iskandarsyah semakin memperjelas bahwa Hendry Ch Bangun adalah Ketua Umum PWI yang sah
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan gugatan tidak diterima karena sudah diselesaikan secara organisasi melalui Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat pada 27 Juni 2024
Tidak hanya sah secara konstitusi, posisi Hendry Ch Bangun juga diperkuat Negara melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0000946.AH.01.08 Tahun 2024. SK ini menegaskan legalitas penuh kepengurusan PWI Pusat yang dipimpin Hendry Ch Bangun.
Sementara KLB yang digelar oleh kelompok Zulmansyah terbukti cacat hukum. Dasar hukum berupa Akta Notaris yang mereka gunakan kini tengah disidik oleh Bareskrim Mabes Polri, karena diduga memuat keterangan palsu, melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP
Keputusan Dewan Kehormatan (DK) versi KLB yang menjadi dasar pemecatan Hendry Ch Bangun juga sudah terbukti bermasalah. Surat pemberhentian itu ditandatangani oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis M. Basyari, yang keduanya sudah bukan anggota PWI lagi
Dan saat ini surat tersebut sedang diproses secara hukum di Polres Jakarta Pusat serta telah naik statusnya ke tahap penyidikan.
“Ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi masuk ranah pidana. Mereka menandatangani surat atas nama lembaga yang sudah tidak mereka wakili,” Ujar Hendry Ch Bangun, Minggu, 15 Juni 2025
Dalam rapat pleno juga jelas menyatakan, bahwa Ketua Umum PWI Pusat adalah Hendry Ch Bangun dan Plt Ketua Dewan Kehormatan adalah M Noeh Hatumena. Keputusan ini sesuai dengan Pasal 19 Ayat 4 Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Bahkan, rapat tersebut juga memberikan kewenangan kepada Hendry untuk mengubah susunan kepengurusan.
Sekarang berkembang narasi seolah ada dualisme PWI, itu sengaja dikembangkan kelompok KLB, Padahal, secara hukum yang sesungguh nya hanya ada satu PWI yang diakui negara, yaitu yang memiliki SK Kemenkumham. Satu-satunya Ketua Umum yang sah adalah Hendry Ch Bangun.
Tudingan bahwa Hendry sudah diberhentikan sebagai anggota PWI juga tidak berdasar, pasalnya dalam aturan organisasi, pemberhentian anggota adalah kewenangan Ketua Umum, Dewan Kehormatan hanya memberikan rekomendasi, bukan eksekusi
Praktik ini juga pernah terjadi di era Atal S Depari, ketika rekomendasi pemberhentian dari DK terhadap Zulkifli Gani Ottoh dan Basyril Basyar tidak dijalankan. Zulkifli bahkan kemudian ditunjuk sebagai Ketua Steering Committee Kongres 2023 dan hingga kini masih tercatat sebagai anggota.
Kemudian adanya Rencana Kongres Persatuan yang digagas untuk meredakan konflik internal PWI harusnya dilakukan dengan itikad baik, bukan dijadikan ajang untuk mengaburkan fakta hukum
Publik perlu tahu dan memahami duduk persoalan secara utuh, kelompok KLB telah membuat tindakan inkonstitusional dan melanggar hukum dengan menggelar KLB abal-abal.
“PWI bukan milik segelintir orang. PWI adalah institusi yang harus dijaga marwah dan integritasnya, tidak bisa dirusak oleh klaim palsu dan narasi yang menyesatkan,” Tutup Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun.
Penulis : Rls/Asep
Editor : Hery Lubis