PW IWO Lampung Surati Polda Terkait Permohonan Penghentian Perkara Anggotanya Monica Monalisa

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Provinsi Lampung melayangkan surat resmi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

Surat tersebut berisi permohonan penghentian proses hukum terhadap anggota IWO, Monica Monalisa, yang saat ini tengah menghadapi perkara hukum terkait pemberitaan.

Perkara tersebut bermula dari laporan pihak owner Kafe dan Resto Ummika yang merasa dirugikan atas pemberitaan yang ditulis oleh Monica.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, PW IWO menilai bahwa produk jurnalistik yang dibuat Monica telah melalui proses editing sesuai kaidah jurnalistik dan berlandaskan informasi dari narasumber yang kompeten.

“Kami menilai bahwa apa yang disampaikan saudari Monica adalah murni produk jurnalistik, bukan bentuk fitnah atau pencemaran nama baik. Oleh karena itu, kami meminta agar perkara ini dihentikan dan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku dalam dunia pers,” tegas Aprohan Saputra, Ketua PW IWO Lampung dalam keterangannya.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Bersama Pemda Tandatangani MOU untuk Tangani Korban Kecelakaan Lalu Lintas

PW IWO Lampung juga menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya melindungi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Aprohan Saputra, menegaskan bahwa pemberitaan yang ditulis oleh wartawan gemasamudera.com, Monica Monalisa, terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh owner Kafe dan Resto Ummika di Pringsewu, sudah memenuhi unsur jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Namun, alih-alih menyelesaikan melalui mekanisme pers, Monica justru dilaporkan ke Polda Lampung dengan tuduhan pencemaran nama baik serta dugaan pelanggaran UU ITE. Laporan itu disebabkan karena Monica membagikan link pemberitaannya melalui akun media sosial Facebook.

Baca Juga :  Dandim 0506/Tgr Dampingi Danrem Apel Pam Pemulangan 400 WNI

“Pemberitaan tersebut sudah melalui proses editing redaksi dan berdasarkan narasumber yang jelas. Bahkan, pihak Ummika juga telah mengadukan hal ini ke Dewan Pers,” ujar Aprohan Saputra.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada gemasamudera.com untuk menerbitkan hak jawab dari pihak Kafe dan Resto Ummika.

Aprohan menyebut, rekomendasi Dewan Pers tersebut merupakan bukti bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers telah dilakukan.

“Dewan Pers sudah menyatakan bahwa karya jurnalistik Monica mengacu pada UU Pers. Maka sudah semestinya penyelesaian masalah ini dilakukan melalui jalur etik jurnalistik, bukan pidana,” tegasnya.

Penulis : jun

Editor : pjm

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit
Puluhan Pemuda Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Asing BLK Kota Tangerang, Incar Peluang Kerja Internasional
Pemkot Tangerang Buka Sayembara Desain Revitalisasi Masjid Agung Al-Ittihad, Total Hadiah Rp 87 Juta
Pemkot Tangerang Tingkatkan Mitigasi Banjir, Normalisasi Kali Songsit Mulai Dilakukan
Satnarkoba Polres Tubaba Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga
Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:05 WIB

Puluhan Pemuda Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Asing BLK Kota Tangerang, Incar Peluang Kerja Internasional

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Pemkot Tangerang Buka Sayembara Desain Revitalisasi Masjid Agung Al-Ittihad, Total Hadiah Rp 87 Juta

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Pemkot Tangerang Tingkatkan Mitigasi Banjir, Normalisasi Kali Songsit Mulai Dilakukan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Satnarkoba Polres Tubaba Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Berita Terbaru

News

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Kamis, 23 Okt 2025 - 19:09 WIB