JAKARTA – Pekerjaan Konstruksi Rehab Sedang Kantor Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, yang menelan anggaran lebih dari Rp10 miliar terancam tidak rampung sesuai jadwal kontrak.
Pantauan di lapangan menunjukkan para pekerja masih berpacu dengan waktu. Namun, progres proyek dinilai belum mendekati penyelesaian, sementara tenggat waktu hanya tersisa beberapa hari menjelang akhir tahun 2025.
Kondisi ini menuai sorotan dari kalangan aktivis. Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Partisipasi Rakyat (LEMPARA), Parlin Sitindaon, menilai sejak awal proyek tersebut terkesan dipaksakan.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejak awal kami sudah memprediksi proyek ini terkesan dipaksakan. Waktu tinggal beberapa hari lagi, dan melihat kondisi saat ini, hampir dapat dipastikan tidak akan rampung dalam empat hari ke depan,” ujar Parlin, Senin (16/12/2025).
Parlin mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap proyek pemerintah yang menggunakan anggaran APBD dalam jumlah besar.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Rano, menjelaskan bahwa masa kontrak pekerjaan rehabilitasi Kantor Kecamatan Kalideres berakhir pada 20 Desember 2025.
“Tanggal 20 Desember 2025 berakhir. Jika melewati batas, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya melalui pesan singkat.
Rano menambahkan, berdasarkan laporan terakhir hingga Minggu, 14 Desember 2025, progres pekerjaan telah mencapai 88 persen.
“Kemarin juga sudah dikunjungi pihak kejaksaan, karena kami memang meminta pendampingan dalam pelaksanaan pembangunan,” tegasnya.
Penulis : Nasrullah
Editor : Hery Lubis




























