Polresta Bandara Soetta Berhasil Membongkar Praktik Pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI ) dan Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, menetapkan sebanyak 15 orang sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi tersangka.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung dalam konferensi pers di Tangerang, mengatakan, dari total 15 tersangka itu masing-masingnya yakni perempuan inisial NH, EM, N, AES, DN, MW. Kemudian laki-laki berinisial PN, MR, EAH, DS, DI, YP, U, AM dan AM bin M.

“Mereka berhasil ditangkap setelah polisi membongkar praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural alias ilegal dengan tujuan bekerja ke luar negeri,” kata Ronald, Kamis (9/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan, dalam penanganan perkara ini pihaknya juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap 24 tersangka lainnya yang kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Ronald, dalam melancarkan aksinya para tersangka mengiming-imingi korban pekerjaan berupa scaming, asisten rumah tangga, perkebunan, admin judi online, dan pegawai restoran.

Baca Juga :  Buka Kegiatan Pra RKA, Pj : Efisiensi Belanja, Program Prioritas Harus Tetap Berjalan

“Para tersangka menjanjikan kepada CPMI non-prosedural untuk bekerja di negara Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Laos, China, Korea Selatan dan Taiwan,” terangnya.

Ia meminta, kepada masyarakat di Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri, agar mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

“Langkah tersebut untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus agar masyarakat mendapatkan perlindungan ketika sudah bekerja di luar negeri,” kata dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono menambahkan, terungkapnya kasus TPPO itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.

Yandri menjelaskan, dari bulan Januari sampai dengan Oktober 2025 Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mencegah keberangkatan CPMI non-prosedural sebanyak 688 orang.

Baca Juga :  Dr.Nurdin Hadiri Dan Membuka Konsulidasi RUP Tahun Anggaran 2024

“Total tersangka dari bulan Juli – Oktober 2025 sebanyak 39 orang. Rinciannya, 14 tersangka dalam masa tahanan, 1 tersangka telah tahap II, dan 24 tersangka ditetapkan DPO,” ungkapnya.

Pada kasus itu barang bukti yang diamankan berupa, dua unit mobil yang dipergunakan untuk mengantar para CPMI dari tempat asal ke tempat penampungan, paspor, boarding pass pesawat, print out tiket pesawat, handphone, kartu ATM dan lain-lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta, dan paling banyak Rp600 juta,” kata dia.

Penulis : abdul

Editor : pjm

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Polri, Polres Metro Tangerang Kota Bagikan Sembako dan Layanan Kesehatan di Kawasan Slum Area
Samsat Cikokol Sampaikan Manfaat Pajak Kendaraan untuk Masyarakat
Memaknai Area Unda limited Waters Zee – Selat Malaka Serta Hak Dan Kewajiban Negara Para Pihak
Dwiki Ramadhani Kembali Dipercaya Nahkodai DPD PAN Kota Tangerang
Dekatkan Diri dengan Warga, Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Ngopi Kamtibmas di Sudimara Pinang
Kapolres Metro Tangerang Kota Luncurkan Ojol Mart, Jhon LBF Siap Sumbang 10 Titik
Brimob Salurkan Bantuan Alsintan di HUT ke-80, Wabup Sukabumi: Bukti Kedekatan dengan Masyarakat
Gowes Jumat, Sachrudin Tinjau Progres Normalisasi Kali Angke dan Kali Wetan 

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 00:30 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Polres Metro Tangerang Kota Bagikan Sembako dan Layanan Kesehatan di Kawasan Slum Area

Minggu, 9 November 2025 - 00:28 WIB

Samsat Cikokol Sampaikan Manfaat Pajak Kendaraan untuk Masyarakat

Minggu, 9 November 2025 - 00:27 WIB

Memaknai Area Unda limited Waters Zee – Selat Malaka Serta Hak Dan Kewajiban Negara Para Pihak

Minggu, 9 November 2025 - 00:25 WIB

Dwiki Ramadhani Kembali Dipercaya Nahkodai DPD PAN Kota Tangerang

Jumat, 7 November 2025 - 20:55 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Luncurkan Ojol Mart, Jhon LBF Siap Sumbang 10 Titik

Jumat, 7 November 2025 - 20:47 WIB

Brimob Salurkan Bantuan Alsintan di HUT ke-80, Wabup Sukabumi: Bukti Kedekatan dengan Masyarakat

Jumat, 7 November 2025 - 20:42 WIB

Gowes Jumat, Sachrudin Tinjau Progres Normalisasi Kali Angke dan Kali Wetan 

Jumat, 7 November 2025 - 17:24 WIB

Jasa Raharja Putera Wujudkan Komitmen ESG Melalui Program Recycle Old Uniform dalam Road to HUT ke -32 Bertema Satunaya

Berita Terbaru