SatNarkoba Polres Sarolangun Gagalkan Peredaran 793 Butir Pil Ekstasi

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAROLANGUN-Tersangka 3 Orang inisial pelaku S, SY dan RR di bekuk Oleh Sat Res Narkoba secara bergiliran di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda dengan total barang bukti 793 butir Pil Ekstasi. Penangkapan ketiganya di ungkap oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si pada kegiatan Konferensi Pers bersama awak media di Kantor Polres Sarolangun pada Kamis siang (20/6).

Para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, TKP Pertama di Simmpang Jambi Sri Pelayang Kelurahan Sarkam polisi menangkap S, berjenis kelamin perempuan umur 43 Tahun, warga Pringsewu Lampung. Kemudian TKP kedua di sebelah Alfamart simpang Kantor Bupati Sarolangun Polisi kembali mengamankan SY, berjenis kelamin laki laki 33 tahun warga Pall merah lama. TKP terakhir di Perumahan Pesonan kayangan, sungai duren kecamatan Jambi Luar Kota Polisi kembali mengamankan RR jenis kelamin laki laki, umur 35 tahun, warga Sungai duren Jambi luar kota Muaro jambi.

Baca Juga :  Pengembangan Kasus Peredaran Narkoba Tahun Baru, Polsek Kembangan Amankan 1 Kurir

Kepada awak Media AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si menjelaskan bahwa total barang bukti yang didapat sebanyak 793 butir Pil Ekstasi merupakan penangkapan terbesar selama 2024 dengan jenis BB Ekstasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain tiga Tersangka yang saat ini diamankan, masih ada tersangka lainnya (DPO) dengan jaringan yang sama. Dari Hasil Penyelidikan oleh Sat Resnarkoba, diawali dari Penangkapan S di simpang Jambi, dari tangan pelaku didapati barang bukti 10 butir Pil Ekstasi, lalu dikembangkan mengarah ke SY yang ditangkap di sebelah alfamart Simpang Kantor Bupati Sarolangun, dari tangan SY didapati BB Ekstasi sebanyak 288 Butir. Kemudian kembali dilakukan pengembangan dan Personil berhasil mengamankan pelaku RR dengan BB sebanyak 495 Butir Ekstasi.

Baca Juga :  Lurah Srengseng Bersama Camat Kembangan Resmikan Bedah Rumah Warga

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba
“ Pelaku diancam Pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun” tutup Kapolres Sarolangun.

Berita Terkait

Gebyar SIPENYU, Bupati Sukabumi Harapkan Dapat Meningkatkan Pelayanan Strategis dan Terpadu Soal Retribusi Daerah
PWI Kota Tangerang Ingatkan Aparat Hormati Pers
Warga Poris Plawad Kota Tangerang Serbu Pangan Murah
Pacu Mesin Birokrasi Optimalkan Pelayanan, Sachrudin Definitif kan Kepala BPKD dan BPBD
Optimis Pertahankan Prestasi, Seleksi PPLPD Cabor Catur Kota Tangerang Dimulai
Wakil Bupati Madina Kunjungi korban kebakaran di Desa Sibaruang
Temuan BPK, Belanja BOS/BOSP Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Realisasinya Melebihi Pagu APBD 2024 Disorot KP3
Perkuat Kesiapsiagaan Wilayah, Maryono: Keselamatan Warga Prioritas Utama

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 21:31 WIB

Gebyar SIPENYU, Bupati Sukabumi Harapkan Dapat Meningkatkan Pelayanan Strategis dan Terpadu Soal Retribusi Daerah

Selasa, 2 September 2025 - 21:27 WIB

PWI Kota Tangerang Ingatkan Aparat Hormati Pers

Selasa, 2 September 2025 - 21:27 WIB

Warga Poris Plawad Kota Tangerang Serbu Pangan Murah

Selasa, 2 September 2025 - 21:23 WIB

Pacu Mesin Birokrasi Optimalkan Pelayanan, Sachrudin Definitif kan Kepala BPKD dan BPBD

Selasa, 2 September 2025 - 21:22 WIB

Optimis Pertahankan Prestasi, Seleksi PPLPD Cabor Catur Kota Tangerang Dimulai

Selasa, 2 September 2025 - 21:19 WIB

Temuan BPK, Belanja BOS/BOSP Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Realisasinya Melebihi Pagu APBD 2024 Disorot KP3

Selasa, 2 September 2025 - 11:18 WIB

Perkuat Kesiapsiagaan Wilayah, Maryono: Keselamatan Warga Prioritas Utama

Selasa, 2 September 2025 - 11:16 WIB

Tambah 23 Ribu Sambungan Baru,  Sachrudin: Layanan Air Bersih Harus Jangkau Semua Warga Kota Tangerang

Berita Terbaru

News

PWI Kota Tangerang Ingatkan Aparat Hormati Pers

Selasa, 2 Sep 2025 - 21:27 WIB

News

Warga Poris Plawad Kota Tangerang Serbu Pangan Murah

Selasa, 2 Sep 2025 - 21:27 WIB