SatNarkoba Polres Sarolangun Gagalkan Peredaran 793 Butir Pil Ekstasi

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAROLANGUN-Tersangka 3 Orang inisial pelaku S, SY dan RR di bekuk Oleh Sat Res Narkoba secara bergiliran di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda dengan total barang bukti 793 butir Pil Ekstasi. Penangkapan ketiganya di ungkap oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si pada kegiatan Konferensi Pers bersama awak media di Kantor Polres Sarolangun pada Kamis siang (20/6).

Para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, TKP Pertama di Simmpang Jambi Sri Pelayang Kelurahan Sarkam polisi menangkap S, berjenis kelamin perempuan umur 43 Tahun, warga Pringsewu Lampung. Kemudian TKP kedua di sebelah Alfamart simpang Kantor Bupati Sarolangun Polisi kembali mengamankan SY, berjenis kelamin laki laki 33 tahun warga Pall merah lama. TKP terakhir di Perumahan Pesonan kayangan, sungai duren kecamatan Jambi Luar Kota Polisi kembali mengamankan RR jenis kelamin laki laki, umur 35 tahun, warga Sungai duren Jambi luar kota Muaro jambi.

Baca Juga :  Sitor Situmorang Sosok Pencetus Pembaruan Puisi Indonesia

Kepada awak Media AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si menjelaskan bahwa total barang bukti yang didapat sebanyak 793 butir Pil Ekstasi merupakan penangkapan terbesar selama 2024 dengan jenis BB Ekstasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain tiga Tersangka yang saat ini diamankan, masih ada tersangka lainnya (DPO) dengan jaringan yang sama. Dari Hasil Penyelidikan oleh Sat Resnarkoba, diawali dari Penangkapan S di simpang Jambi, dari tangan pelaku didapati barang bukti 10 butir Pil Ekstasi, lalu dikembangkan mengarah ke SY yang ditangkap di sebelah alfamart Simpang Kantor Bupati Sarolangun, dari tangan SY didapati BB Ekstasi sebanyak 288 Butir. Kemudian kembali dilakukan pengembangan dan Personil berhasil mengamankan pelaku RR dengan BB sebanyak 495 Butir Ekstasi.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Tangerang Launching Rusun Cipta Griya Untuk Wujudkan Hunian Yang Layak Bagi Warga

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba
“ Pelaku diancam Pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun” tutup Kapolres Sarolangun.

Berita Terkait

Hadiri Muskomwil III APEKSI, Sachrudin Ikut Gaungkan Isu Pengelolaan Sampah
Kolaborasi Wujudkan Program Gampang Sehat, Maryono Gandeng Dunia Usaha Tangkal TBC
Renovasi Panti Asuhan Yayasan Amanah Assodiqiyah Terus Berlanjut
Berbagai Lomba Dalam Meriahkan Hardiknas 2025 SMP Negeri 1 Siabu Raih Juara Umum
Sekda:  Fokus Tingkatkan Layanan demi Kepuasan Masyarakat
337 Koperasi Merah Putih Terbentuk Untuk Wujudkan Program Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
Polri Peduli, Polsek Jatiuwung Bersama PT Gadjah Tunggal TBK Bedah Rumah Warga Tak Mampu
Dari RT Hingga Kota, Maryono Serukan Gerak Bersama Cegah Kekerasan

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 05:49 WIB

Hadiri Muskomwil III APEKSI, Sachrudin Ikut Gaungkan Isu Pengelolaan Sampah

Kamis, 24 April 2025 - 22:14 WIB

Kolaborasi Wujudkan Program Gampang Sehat, Maryono Gandeng Dunia Usaha Tangkal TBC

Kamis, 24 April 2025 - 22:10 WIB

Renovasi Panti Asuhan Yayasan Amanah Assodiqiyah Terus Berlanjut

Kamis, 24 April 2025 - 18:27 WIB

Berbagai Lomba Dalam Meriahkan Hardiknas 2025 SMP Negeri 1 Siabu Raih Juara Umum

Kamis, 24 April 2025 - 13:54 WIB

Sekda:  Fokus Tingkatkan Layanan demi Kepuasan Masyarakat

Kamis, 24 April 2025 - 09:12 WIB

Polri Peduli, Polsek Jatiuwung Bersama PT Gadjah Tunggal TBK Bedah Rumah Warga Tak Mampu

Kamis, 24 April 2025 - 08:38 WIB

Dari RT Hingga Kota, Maryono Serukan Gerak Bersama Cegah Kekerasan

Kamis, 24 April 2025 - 08:31 WIB

Buka Porseni, Maryono: PAUD Berkualitas Lahir dari Guru Dengan Gagasan Kreatif

Berita Terbaru