SatNarkoba Polres Sarolangun Gagalkan Peredaran 793 Butir Pil Ekstasi

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAROLANGUN-Tersangka 3 Orang inisial pelaku S, SY dan RR di bekuk Oleh Sat Res Narkoba secara bergiliran di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda dengan total barang bukti 793 butir Pil Ekstasi. Penangkapan ketiganya di ungkap oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si pada kegiatan Konferensi Pers bersama awak media di Kantor Polres Sarolangun pada Kamis siang (20/6).

Para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, TKP Pertama di Simmpang Jambi Sri Pelayang Kelurahan Sarkam polisi menangkap S, berjenis kelamin perempuan umur 43 Tahun, warga Pringsewu Lampung. Kemudian TKP kedua di sebelah Alfamart simpang Kantor Bupati Sarolangun Polisi kembali mengamankan SY, berjenis kelamin laki laki 33 tahun warga Pall merah lama. TKP terakhir di Perumahan Pesonan kayangan, sungai duren kecamatan Jambi Luar Kota Polisi kembali mengamankan RR jenis kelamin laki laki, umur 35 tahun, warga Sungai duren Jambi luar kota Muaro jambi.

Baca Juga :  Meski Sudah di Segel Petugas Bangunan Mie Gacoan Tetap Berjalan. Aktivis Minta Petugas Segel Mati

Kepada awak Media AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si menjelaskan bahwa total barang bukti yang didapat sebanyak 793 butir Pil Ekstasi merupakan penangkapan terbesar selama 2024 dengan jenis BB Ekstasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain tiga Tersangka yang saat ini diamankan, masih ada tersangka lainnya (DPO) dengan jaringan yang sama. Dari Hasil Penyelidikan oleh Sat Resnarkoba, diawali dari Penangkapan S di simpang Jambi, dari tangan pelaku didapati barang bukti 10 butir Pil Ekstasi, lalu dikembangkan mengarah ke SY yang ditangkap di sebelah alfamart Simpang Kantor Bupati Sarolangun, dari tangan SY didapati BB Ekstasi sebanyak 288 Butir. Kemudian kembali dilakukan pengembangan dan Personil berhasil mengamankan pelaku RR dengan BB sebanyak 495 Butir Ekstasi.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Sampaikan Pendapat Atas Tiga Raperda Di Rapat Paripurna DPRD

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba
“ Pelaku diancam Pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun” tutup Kapolres Sarolangun.

Berita Terkait

Polsek Batuceper Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Residivis Dibekuk
Bupati Sukabumi Soroti Perubahan Anggaran 2025 Di Rapat Paripurna
Peluncuran DBPK, Sachrudin: Pembangunan Kependudukan Harus Fokus pada Kualitas
Danrem 052/Wkr Beri Hadiah Umroh Pada Peringatan Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Pasca Banjir, Gibran Tinjau Ciledug Indah, Sachrudin: Semoga Hadirkan Solusi Konkret bagi Masyarakat
Semarak HUT ke 52, KNPI Kota Tangerang Bakal Gelar Tangerang Rise UP
Membangun partisipasi Publik, Kesbangpol Kota Tangerang gelar Sosialisasi Kebijakan Ormas
DPD KAI DKI Jakarta Sambangi Ke Kejari Jakarta Barat, Bahas Berbagai Program Kerja

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:07 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Residivis Dibekuk

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:17 WIB

Bupati Sukabumi Soroti Perubahan Anggaran 2025 Di Rapat Paripurna

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:13 WIB

Peluncuran DBPK, Sachrudin: Pembangunan Kependudukan Harus Fokus pada Kualitas

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:11 WIB

Danrem 052/Wkr Beri Hadiah Umroh Pada Peringatan Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:08 WIB

Pasca Banjir, Gibran Tinjau Ciledug Indah, Sachrudin: Semoga Hadirkan Solusi Konkret bagi Masyarakat

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:00 WIB

Membangun partisipasi Publik, Kesbangpol Kota Tangerang gelar Sosialisasi Kebijakan Ormas

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:29 WIB

DPD KAI DKI Jakarta Sambangi Ke Kejari Jakarta Barat, Bahas Berbagai Program Kerja

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:05 WIB

Peduli Bantu Warga Dampak Banjir di Purikartika

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Batuceper Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Residivis Dibekuk

Sabtu, 12 Jul 2025 - 11:07 WIB