KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan operasi penertiban terhadap gelandangan, pengemis, pengamen, dan anak jalanan yang marak beraktivitas di sejumlah titik wilayah Kota Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen.
“Operasi ini kami lakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan gelandangan, pengemis, pengamen, hingga anak jalanan di sejumlah kawasan kota,” ujar Irman, Senin (22/1/2026).
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP menyisir sejumlah lokasi dan berhasil mengamankan tujuh orang yang terdiri dari anak jalanan, pengemis, pengamen, dan gelandangan. Selanjutnya, mereka diserahkan ke Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Tangerang untuk mendapatkan pembinaan sosial lebih lanjut.
“Seluruhnya telah kami data dan diserahkan kepada Dinas Sosial untuk proses pembinaan,” jelasnya.
Irman menegaskan, operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan, dengan mengedepankan pendekatan humanis, demi menciptakan rasa aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
“Penegakan Perda ini kami lakukan secara humanis. Ke depan, kegiatan serupa akan terus digelar demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Tangerang,” pungkasnya.
Penulis : Abdul
Editor : Hery Lubis
































