JAKARTA – Aparat Satpol PP Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, kembali melakukan penegakan ketertiban umum melalui patroli rutin yang menyasar pedagang kaki lima (PKL), parkir liar, serta pengamanan barrier di sejumlah ruas jalan strategis.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Satuan Pelaksana Dinas Perhubungan (Dishub) Kecamatan Taman Sari sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik. Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Kasatpol PP Kecamatan Taman Sari, Goodman Sidabutar, mengatakan patroli digelar mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai dengan melibatkan personel gabungan dari Satpol PP dan Sudis Perhubungan Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penertiban kami fokuskan di sejumlah titik rawan pelanggaran seperti Jalan Pancoran Glodok, Jalan Kunir, dan Jalan Pintu Besar Utara,” ujar Goodman saat dikonfirmasi, Rabu (11/2).
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan satu lapak PKL yang terdiri dari meja lipat, satu kompor gas, serta 13 bangku plastik yang ditempatkan di area terlarang. Selain itu, tindakan tegas juga diberikan kepada kendaraan yang parkir sembarangan.
Sebanyak 32 unit sepeda motor yang kedapatan parkir tidak pada tempatnya dikenakan sanksi operasi cabut pentil (OCP) oleh petugas Dishub.
“Kami mengingatkan para pedagang agar tidak menggunakan trotoar maupun area taman untuk berjualan. Begitu juga dengan pengendara, agar mematuhi aturan parkir demi menjaga ketertiban bersama,” tegasnya.
Goodman menambahkan, patroli dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala di lokasi-lokasi yang kerap terjadi pelanggaran, guna memastikan wilayah Taman Sari tetap tertib, aman, dan nyaman bagi warga maupun pengunjung.
Penulis : Rls
Editor : Hery Lubis
































