JAKARTA – Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar operasi penertiban di Taman Daan Mogot, Cengkareng, Jumat (14/11/2025) malam. Kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti pemberitaan media daring serta laporan warga terkait dugaan aktivitas yang melanggar norma sosial di kawasan tersebut. Operasi digelar berdasarkan Surat Tugas Nomor 4816/AT.13.00.
Operasi berlangsung mulai pukul 22.00 WIB dengan melibatkan 40 personel dari tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan.
Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindakan asusila di ruang publik. Keduanya dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk proses pembinaan.
Sebagai langkah pencegahan, Satpol PP turut memasang spanduk imbauan larangan perbuatan asusila, sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pasal 42.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, mengatakan operasi ini merupakan tindak lanjut atas keresahan masyarakat.
“Kami menerima laporan warga dan berhasil mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindakan asusila. Mereka langsung kami serahkan ke Panti Sosial Kedoya,” kata Herry, Sabtu (15/11/2025).
Ia menegaskan, pengawasan di lokasi rawan pelanggaran akan diperketat.
“Kami berkomitmen meningkatkan patroli agar Taman Daan Mogot tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar aturan,” ujarnya.
Penulis : Rls
Editor : Hery Lubis




























