TUBABA — Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Seorang pria paruh baya diamankan petugas karena kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka diketahui berinisial EP (46), warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal, S.E., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, anggota opsnal Satresnarkoba telah mengamankan seorang pria paruh baya saat sedang menyalahgunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Tiyuh Kibang Tri Jaya,” ujar AKP Samsi Rizal, Jumat (16/1/2026).
Dalam penggerebekan dan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram yang dibungkus lakban hitam, lima tabung kaca pirek, dua alat hisap (bong), satu korek api gas yang terpasang jarum, dua sumbu pembakar, satu sendok sabu, satu selang pipet, satu wadah kaleng merek Vivan, serta satu wadah kaca berisi 87 klip plastik kecil kosong bekas pakai.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Vivo Y1902 warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Revo yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Samsi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polres Tulang Bawang Barat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
Penulis : jun
Editor : pjm
Sumber Berita : duadimensi.com
































