TULANG BAWANG BARAT– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Tiyuh Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Pelaku berinisial IM (39), warga Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya, YI (43), yang menyebabkan korban mengalami luka-luka di bagian kepala, mata, hidung, dan bibir.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa KDRT tersebut terjadi setelah korban mendatangi rumah kontrakan tempat pelaku berada bersama seorang perempuan yang tidak dikenal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban yang mendapat informasi pelaku berada di kontrakan tersebut bersama seorang perempuan langsung mendatangi lokasi bersama ponakannya. Sesampainya di sana, korban melihat pelaku bersama perempuan tersebut serta ibu mertuanya,” ungkap Iptu H. Tosira.
Terjadi cekcok antara korban dan pelaku, yang berujung pada aksi kekerasan. Pelaku memukul korban menggunakan tangan ke arah kepala dan mata kiri hingga menyebabkan lebam, serta memukul hidung dan bibir korban hingga mengeluarkan darah.
“Korban kemudian meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat,” lanjutnya.
Mendapat laporan tersebut, Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Presisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 16.20 WIB di sebuah rumah di Tiyuh Candra Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kasat Reskrim mengingatkan masyarakat bahwa KDRT adalah tindak pidana yang dapat diproses secara hukum. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Penulis : Jun
Editor : Spn
Sumber Berita : duadimensi.com