JAKARTA – Polemik legalitas proyek pembangunan MMT Padel kembali mencuat setelah aktivitas pembangunan kembali berjalan meski dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terlihat dipasang di lokasi proyek. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait kepatuhan administrasi dan transparansi perizinan pembangunan tersebut.
Sebelumnya, proyek MMT Padel diketahui sempat disegel Tetap/Mati yang dipimpin langsung oleh Walikota Iin Mutmainnah dan Kasudin Citata Licia Purbani.
Namun, segel yang terpasang di lokasi kini telah hilang dan aktivitas proyek kembali berlangsung normal. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai siapa pihak yang membuka segel tersebut maupun dasar pencabutannya.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Toni, salah satu pekerja proyek, mengaku hanya bertugas mengerjakan pekerjaan lapangan dan tidak mengetahui persoalan administrasi maupun perizinan proyek.
Meski demikian, ia membenarkan bahwa proyek kembali berjalan setelah segel tidak lagi terpasang.
“Kalau saya hanya yang ngerjain, Pak. Untuk urusan izin ada orang kantor yang ngurus,” ujar Toni saat ditemui di lokasi, Selasa (12/5/2026).
Ia juga mengaku tidak mengetahui siapa yang membuka segel tersebut.
“Segelnya tiba-tiba sudah enggak ada. Saya enggak lihat siapa yang buka,” katanya.
Keterangan berbeda justru muncul dari petugas keamanan proyek, Ronald dan Jul. Keduanya menyebut pencopotan segel diduga bukan dilakukan petugas pemerintah, melainkan oleh pihak internal proyek sendiri.
“Yang buka bukan dari orang wali kota atau Citata, tapi orang sini sendiri,” ungkap Ronald.
Menurutnya, pencopotan segel terjadi setelah pihak pengelola proyek melakukan komunikasi dengan pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat.
“Setelah dari sana, katanya disuruh buka. Besoknya langsung aktif lagi,” ujarnya.
Situasi tersebut semakin memunculkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam proses administrasi proyek. Sebab hingga kini, papan informasi maupun dokumen PBG yang seharusnya dipasang di lokasi proyek belum juga terlihat.
Padahal, keberadaan dokumen izin di area pembangunan merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik sekaligus bukti legalitas proyek yang dapat diketahui masyarakat.
Masyarakat mempertanyakan bagaimana proses perizinan bisa terbit,sementara pelanggaran pada fisik bangunan seperti Garis Sepadan Jalan (GSJ) KDB dan zona parkir yang tidak tersedia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola MMT Padel maupun Suku Dinas Citata Jakarta Barat belum memberikan penjelasan resmi terkait status legalitas proyek, dasar pencopotan segel, serta alasan belum dipasangnya dokumen PBG di lokasi pembangunan.
Penulis : Rls
Editor : Redaksi































