SUMUT– Salah satu Bank milik BUMN Cabang Sibuhuan di Kabupaten Padang Lawas digugat secara perdata dan dilaporkan secara Pidana.
Baik secara perdata maupun pidana saya sudah melaporkan salah satu Bank Cabang Sibuhuan milik BUMN atas dugaan pelanggaran penyalahgunaan data ,” kata Donny Parlindungan Nasution kepada awak media ini dikediamannya , Sibuhuan , Selasa (12/8/2025).
Adapun saya ambil tindakan karena saya merasa dirugikan akibat ulah pihak Bank tersebut dmana sebelumnya saya mendapati di katalog lelang Bank BUMN tersebut,ternyata rumah saya masuk lelang dengan nilai Satu Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah (Rp 1.865.400.000). Saya tidak pernah melakukan pinjaman dengan agunan rumah yang saya tempati ini,” tuturnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya,” bagaimana mungkin rumah saya masuk di daftar katalog lelang mereka sedangkan SHM aslinya hingga saat ini masih ada ditangan saya serta surat keterangan pengecekan resmi dari BPN.
Bahkan banyak kejanggalan di lelang mereka dan SHM asli saya baik nomor SHM , bahkan luas tanah pada bangunan rumah saya,” tambahnya.
Saya menduga ada pihak ataupun oknum nakal dari Bank tersebut makanya saya keberatan karena merasa dirugikan secara materil maupun immateriil makanya saya melakukan upaya baik hukum baik perdata dan pidana, pastinya saya tidak terimalah dan agar tidak ada korban pihak lain lagi ,” tegas Donny.
Pada hari yang sama awak media bersama tim juga mendatangi dan menjumpai langsung Kepala Cabang Sibuhuan milik BUMN tersebut untuk dimintai tanggapannya, melalui sambungan teleponnya red Kepala Cabang menghubungi salah seorang inisial E yang berada dikota Medan dengan jawaban ke tim awak media tunggu ya bang! nanti kami sampaikan.
Hingga berita ini dimuat pihak Bank tersebut maupun pihak yang berkompeten belum memberikan tanggapan.
Adapun untuk gugatan baik secara perdata maupun pidana yang sudah dilakukan Donny sebagai berikut
- Pengadilan Negeri Sibuhuan dengan nomor Perkara 8 /Pdt . G /2025/ PN Sbh.
- Polres Palas dengan laporan polisi nomor STTLP/ B/200/VII/ 2025/ SPKT/PALAS/SU
- Komnas HAM nomor kasus 949/PK-HAM/VI/2025.
-Laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor A- 20250701646
Dalam laporan tersebut Donny menolak penyelesaian melalui LAPS dan tidak melanjutkan ke mediasi atau arbitrase.
Penulis : mansur lubis
Editor : pjm
Sumber Berita : duadimensi.com