Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Sejak 1982 Kantor Tak Pernah Disegel

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan hukum yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum PWI Pusat menghadirkan seorang saksi bernama Taty Fatimah, staf senior sekretariat PWI yang telah mengabdi sejak tahun 1970.

Sidang sempat memanas saat kuasa hukum tergugat melontarkan pertanyaan yang dinilai menggiring opini mengenai legitimasi kepengurusan PWI hasil Kongres Luar Biasa (KLB). Majelis hakim pimpinan , Achmad Rasyid Purba, pun langsung menegur dan mengingatkan agar hal tersebut disampaikan dalam kesimpulan, bukan dalam pemeriksaan saksi.

Taty yang kini berusia 75 tahun menegaskan bahwa Ketua Umum PWI Pusat adalah Hendry Ch Bangun, hasil Kongres PWI di Bandung. Ia menyatakan tidak mengetahui detail soal KLB selain dari pemberitaan di media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya hanya tahu PWI yang sekarang dipimpin Pak Hendry, sesuai hasil Kongres Bandung. Soal KLB, saya hanya dengar dari berita saja,” ujar Taty dalam kesaksiannya.

Baca Juga :  Lestarikan Kesenian Tradisional, Pembukaan Hajatan Budaya Batuceper Kota Tangerang Berjalan Meriah

Dalam keterangannya, Taty juga mengungkapkan sejarah panjang keberadaan PWI di Gedung Dewan Pers. Ia menyebut, sejak mulai bekerja di PWI pada tahun 1970, kantor sempat berpindah dari Jalan Veteran ke Gedung Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih pada tahun 1982. Sejak saat itu, PWI berkantor di gedung tersebut tanpa pernah mengalami penyegelan hingga tahun 2024.

“Selama saya bekerja, tidak pernah ada penyegelan kantor,” ujarnya.

Taty juga menceritakan dampak langsung penyegelan terhadap pekerjaannya. Ia hanya diperbolehkan masuk ke kantor pada 30 Oktober 2024 untuk mengambil kop surat, amplop, dan beberapa pakaian, tanpa diberi akses lebih lanjut.

Selain tidak dapat menjalankan aktivitas organisasi seperti biasa, PWI juga dilarang mengadakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) selama penyegelan berlangsung

Kuasa Hukum PWI Kritik Ketidakadilan

Tim kuasa hukum PWI Pusat dari ‘O.C. Kaligis & Associates’ menyampaikan bahwa penyegelan kantor PWI di Gedung Dewan Pers tidak pernah terjadi sebelumnya, bahkan terhadap organisasi lain yang juga berkantor di sana.

Baca Juga :  Wamen ATR/BPN Tinjau Inovasi “MEMBARA” di Kosambi, Membumikan Layanan Pertanahan Hingga Ujung Daerah

“Selama puluhan tahun, tak pernah ada penyegelan seperti ini. Ini tentu menjadi perhatian karena mengganggu kegiatan organisasi,” ujar Muhammad Faris usai sidang.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Faisal Nurrizal menambahkan bahwa saksi Taty dihadirkan karena pengalamannya yang panjang dan pemahaman historis mengenai keberadaan PWI.

“Beliau tahu betul sejarah PWI. Kalau tadi ada pertanyaan yang melebar, wajar saja kalau beliau tidak tahu. Bahkan majelis hakim tadi sudah menilai banyak pertanyaan tidak relevan,” ungkapnya didampingi penasihat hukum lainnya Umi Sjarifah, Rukmana dan Victor.

Tim kuasa hukum PWI mengapresiasi sikap objektif majelis hakim dalam mengarahkan jalannya persidangan agar tetap fokus pada substansi perkara. Mereka juga memastikan akan menghadirkan dua saksi tambahan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu (16/7/2025) mendatang.

Penulis : Rls

Editor : Hery Lubis

Berita Terkait

Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga
Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota
Inovasi PBG 10 Jam, DPMPTSP Kota Tangerang Jalani Penilaian KIPP Provinsi Banten
Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang
Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional
HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:52 WIB

Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Mall Bale Kota

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Kecamatan Periuk Tertibkan Spanduk Liar Demi Wujudkan Estetika Kota Tangerang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Diduga Ada Pungutan di MTsN 1 Purwakarta, KP3: Tak Sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:09 WIB

HSN, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak 

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:06 WIB

Pemerintah Tiyuh Penumangan Salurkan BLT K3 w Ke 42 KPM Tahun 2025

Berita Terbaru

Daerah

Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga

Kamis, 23 Okt 2025 - 16:49 WIB