PURWAKARTA – Pihak SMAN 1 Cibatu Purwakarta memberikan penjelasan terkait penanganan terhadap dua siswa yang melakukan pelanggaran berat terhadap fakta integritas atau surat pernyataan peserta didik. Proses penanganan, menurut pihak sekolah, sudah sesuai dengan prosedur serta disertai persetujuan orang tua siswa yang bersangkutan.
Hal tersebut disampaikan Wali Kelas dan Guru BK SMAN 1 Cibatu saat ditemui sejumlah awak media pada Rabu, 17 September 2025.
“Fakta integritas yang ditandatangani di atas materai oleh orang tua dan siswa menjadi pedoman sekolah untuk memberikan sanksi. Ada 11 poin dalam klausul tersebut, dan bila dilanggar ada tiga sanksi, yakni menerima sanksi sesuai aturan sekolah, tidak diperkenankan mengikuti pelajaran dalam jangka waktu tertentu, serta dikembalikan kepada orang tua/wali atau dikeluarkan dari sekolah,” jelas Guru BK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus terbaru, kedua siswa dinilai melakukan pelanggaran berat sehingga pihak sekolah mengambil langkah mengembalikan keduanya kepada orang tua. Meski begitu, sekolah menegaskan tidak serta-merta mengeluarkan siswa.
“Orang tua dengan kesadaran penuh, tanpa paksaan, membuat surat permohonan pengunduran diri anaknya. Namun, sekolah tetap bertanggung jawab dengan memberikan izin pindah bila siswa telah diterima di sekolah baru,” tambahnya.
Terkait tuduhan adanya penyebaran video bukti pelanggaran, Wali Kelas menegaskan hal tersebut tidak benar.
“Video yang ada di ponsel siswa hanya ditunjukkan kepada orang tua sebagai bukti pelanggaran. Ponsel itu pun langsung diserahkan kepada orang tua. Jadi, kalau ada tuduhan sekolah menyebarkan video tersebut, itu tidak benar. Bila ada hal di luar kesepakatan antar-orang tua siswa, itu sudah di luar tanggung jawab sekolah,” tegasnya.
Pihak sekolah berharap langkah yang diambil bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh peserta didik agar lebih disiplin dalam menaati aturan yang telah disepakati bersama.
Penulis : Asbud
Editor : pjm
Sumber Berita : duadimensi.com