SMAN 1 Cibatu Tanggapi Kasus Pelanggaran Fakta Integritas oleh Dua Siswa

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA – Pihak SMAN 1 Cibatu Purwakarta memberikan penjelasan terkait penanganan terhadap dua siswa yang melakukan pelanggaran berat terhadap fakta integritas atau surat pernyataan peserta didik. Proses penanganan, menurut pihak sekolah, sudah sesuai dengan prosedur serta disertai persetujuan orang tua siswa yang bersangkutan.

Hal tersebut disampaikan Wali Kelas dan Guru BK SMAN 1 Cibatu saat ditemui sejumlah awak media pada Rabu, 17 September 2025.

Fakta integritas yang ditandatangani di atas materai oleh orang tua dan siswa menjadi pedoman sekolah untuk memberikan sanksi. Ada 11 poin dalam klausul tersebut, dan bila dilanggar ada tiga sanksi, yakni menerima sanksi sesuai aturan sekolah, tidak diperkenankan mengikuti pelajaran dalam jangka waktu tertentu, serta dikembalikan kepada orang tua/wali atau dikeluarkan dari sekolah,” jelas Guru BK.

Dalam kasus terbaru, kedua siswa dinilai melakukan pelanggaran berat sehingga pihak sekolah mengambil langkah mengembalikan keduanya kepada orang tua. Meski begitu, sekolah menegaskan tidak serta-merta mengeluarkan siswa.

Orang tua dengan kesadaran penuh, tanpa paksaan, membuat surat permohonan pengunduran diri anaknya. Namun, sekolah tetap bertanggung jawab dengan memberikan izin pindah bila siswa telah diterima di sekolah baru,” tambahnya.

Baca Juga :  Kolaborasi Kurangi Sampah Dari Sumbernya, Pemkot Tangerang Uji Coba Mesin Incinerator

Terkait tuduhan adanya penyebaran video bukti pelanggaran, Wali Kelas menegaskan hal tersebut tidak benar.

Video yang ada di ponsel siswa hanya ditunjukkan kepada orang tua sebagai bukti pelanggaran. Ponsel itu pun langsung diserahkan kepada orang tua. Jadi, kalau ada tuduhan sekolah menyebarkan video tersebut, itu tidak benar. Bila ada hal di luar kesepakatan antar-orang tua siswa, itu sudah di luar tanggung jawab sekolah,” tegasnya.

Pihak sekolah berharap langkah yang diambil bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh peserta didik agar lebih disiplin dalam menaati aturan yang telah disepakati bersama.


Penulis : Asbud

Editor : pjm

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit
Puluhan Pemuda Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Asing BLK Kota Tangerang, Incar Peluang Kerja Internasional
Pemkot Tangerang Buka Sayembara Desain Revitalisasi Masjid Agung Al-Ittihad, Total Hadiah Rp 87 Juta
Pemkot Tangerang Tingkatkan Mitigasi Banjir, Normalisasi Kali Songsit Mulai Dilakukan
Satnarkoba Polres Tubaba Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Kanwil BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Warga
Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan
Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:05 WIB

Puluhan Pemuda Antusias Ikuti Pelatihan Bahasa Asing BLK Kota Tangerang, Incar Peluang Kerja Internasional

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Pemkot Tangerang Buka Sayembara Desain Revitalisasi Masjid Agung Al-Ittihad, Total Hadiah Rp 87 Juta

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Pemkot Tangerang Tingkatkan Mitigasi Banjir, Normalisasi Kali Songsit Mulai Dilakukan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Satnarkoba Polres Tubaba Berhasil Bekuk Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Koalisi Warga Jakarta Untuk Keadilan: Sekda Pilihan Mas Pram Harus Berkomitmen pada Nilai-Nilai Kerakyatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke -74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Maryono: Keluarga Sakinah Fondasi Kota Ramah Anak dan Perempuan

Berita Terbaru

News

Urus Kartu Kuning di MPP Kota Tangerang Cuma 5 Menit

Kamis, 23 Okt 2025 - 19:09 WIB