PURWAKARTA – Pemagaran batas kepemilikan tanah dengan pagar bambu hingga menutup akses jalan keluar masuk ke pekarangan rumah milik DN dan NV warga RT.12/04 Kp.Selaeurih, Desa.Bunder, Kec.Jatiluhur, Purwakarta menjadi polemik serta perhatian publik.
Pasalnya salah seorang keluarga dari DN dan NV di akun medsosnya membuat sebuah tayangan vidio seolah tak terima rumah sodaranya terisolir tidak memiliki akses jalan keluar – masuk pekarangan rumah sendiri karena terhalang tertutup pagar bambu yang di buat ahli waris pemilik tanah.
Menanggapi hal itu, U.Kosasih selaku ahli waris pemilik tanah menjelaskan kepada wartawan, Kamis (12/3/2026), bahwa yang di pagar itu adalah batas tanah hak milik orang tuanya, sesuai dengan sertifikat bukti sah kepemilikan atas tanah tersebut, dan sampai sekarang pajak nya pun masih dibayarkan.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Itu batas lahan milik pribadi, ada pun sekarang ada jalan, awalnya dibuat hanya untuk akses jalan menuju tanah kosong lainnya, namun seiring dengan perkembangan pemukiman di sekitar wilayah itu, jalan menjadi ramai dilalui kendaraan warga, karena memang akses dan jarak tempuhnya menuju jalan utama lebih dekat dengan pemukiman “, Kata Kosasih.
Melihat kondisi seperti itu akhirnya warga dan pemerintah desa saat itu, meminta kepada saya agar jalan tanah itu dipadatkan dan diaspal, awalnya saya menolak karena walau bagaimanapun ini bukan jalan untuk umum.
Akan tetapi atas dasar rasa sosial dan untuk mendukung kelancaran kegiatan warga setempat, saya menyetujui jalan itu diaspal bahkan sedikit di lebarkan, tapi dengan catatan walaupun sudah di aspal jalan tersebut belum di hibahkan kepada siapapun.
Setelah terjadi kesepakatan bahkan sebelum pengaspalan dikerjakan, Kepala Desa telah menegaskan kepada warga bahwa jalan ini di aspal dengan anggaran biaya dari Banprov, akan tetapi tanahnya masih dalam kepemilikan Ujang Kosasih.
Adapun persoalan pemagaran itu terjadi ketika tanah kosong milik Ujang Kosasih rencananya akan di sewa pakai oleh salah satu provider, dan dilahan tersebut akan di bangun tower, moment ini nantinya akan digunakan Ujang Kosasih untuk membuat pernyataan secara tertulis bahwa tanah yang dijadikan jalan itu akan di hibahkan kepada warga.
Pihak pemerintah Desa dan warga sekitar setuju dengan keputusan yang diambil pemilik tanah, hanya dua orang saja yang belum menyetujui yaitu DN dan NV sehingga ahli waris pemilik tanah memagar untuk memastikan batas antara rumah mereka dengan lahan yang menurut rencana akan di bangun tower tersebut.
Persoalan ini sudah selesai setelah para pihak menandatangani kesepakatan bersama ketika dimediasi oleh Kapolsek Jatiluhur, bersama Kabid Trantib Satpol PP. Kabupaten Purwakarta, ahli waris sudah membuka pagar bambu yang sempat menghalangi jalan keluar masuk dua warga tersebut.
Ujang Kosasih ahli waris pemilik tanah berharap persoalan ini sudah selesai, dan jangan di besar besarkan lagi karena secara pribadi ia merasa di pojokan dan seolah menjadi orang yang dholim, padahal faktanya tidak seperti itu.
Penulis : Asbud
Editor : Pjm
































