TULANG BAWANG – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tulang Bawang kembali membuahkan hasil. Jajaran kepolisian berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah fantastis, yakni sebanyak 1.680.000 batang rokok tanpa pita cukai.
Pengungkapan tersebut dilakukan di Rest Area Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung KM 208, Kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Operasi bermula saat personel Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang bersama Tim URC melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Saat melakukan pemeriksaan kendaraan di kawasan rest area, petugas mendapati dua unit mobil Isuzu Traga warna putih dengan nomor polisi BE 8671 DAA dan BE 8310 DBC.
Kedua kendaraan tersebut menarik perhatian petugas lantaran bagian baknya tertutup rapat menggunakan terpal.
Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi mengaku membawa barang berupa MBG. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen pendukung atas muatan tersebut, para pengemudi dan kondektur tidak dapat memberikan dokumen yang dimaksud.
Petugas kemudian meminta terpal penutup bak kendaraan dibuka. Kecurigaan polisi pun terbukti.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di balik tumpukan kardus yang ditutup rapat, petugas menemukan sejumlah besar rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai. Setelah dilakukan pemeriksaan, dari kedua kendaraan tersebut ditemukan 105 kardus rokok ilegal dengan total 1.680.000 batang.
Empat orang yang berada di dalam kedua kendaraan turut diamankan. Mereka masing-masing berinisial ER (28), SU (29), RY (21), dan SG (22).
Keempatnya kemudian dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto, melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara.
“Polres Tulang Bawang akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara. Setiap informasi dan temuan di lapangan akan kami tindak lanjuti secara profesional, tegas, dan terukur,” tegas Kasat Reskrim.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 54 kardus rokok berisi 864.000 batang dan 51 kardus berisi 816.000 batang. Selain itu, turut diamankan dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang, terpal penutup bak kendaraan, serta satu unit telepon seluler.
Jumlah barang bukti yang mencapai 1,68 juta batang tersebut juga memiliki nilai potensi kerugian negara yang tidak sedikit. Berdasarkan hasil penghitungan, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.253.280.000 atau sekitar Rp1,25 miliar.
Selanjutnya, setelah proses pemeriksaan awal, Satreskrim Polres Tulang Bawang akan melimpahkan barang bukti beserta empat orang yang diamankan kepada Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan penyelundupan maupun peredaran barang ilegal.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan penyelundupan barang ilegal. Polres Tulang Bawang akan terus meningkatkan kegiatan patroli, pemeriksaan dan penindakan, khususnya terhadap jalur-jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk distribusi barang ilegal,” pungkasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kegiatan patroli yang dilakukan jajaran Polres Tulang Bawang bukan sekadar rutinitas. Kehadiran personel di lapangan menjadi bagian dari langkah nyata untuk menjaga keamanan wilayah, memutus rantai distribusi barang ilegal, sekaligus melindungi potensi penerimaan negara dari sektor cukai.
Penulis : jun
Editor : Pjm































