SAROLANGUN – Aksi sekelompok remaja yang tergabung dalam geng motor PEMUDA-43 di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, yang sempat viral di media sosial akhirnya berujung penindakan aparat kepolisian. Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Singkut berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti senjata tajam.
Penindakan dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Sarolangun, Ipda Syarifpudin, didampingi Kanit Reskrim Polsek Singkut dan anggota. Para remaja diamankan di wilayah Desa Pelawan Jaya, Singkut 7, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, setelah dilakukan penyelidikan atas video viral yang meresahkan masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan beberapa remaja, di antaranya YW (15) warga Desa Siliwangi Singkut yang dalam video tampak mengenakan masker, dibonceng sepeda motor sambil memegang celurit. Selain itu turut diamankan DA (14), FR (16), AR (16), dan EA (14).
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor serta senjata tajam jenis sabit dan panah kayu yang diduga digunakan saat beraksi.
“Dari keterangan sementara, sebagian pemuda mengaku hanya ikut-ikutan dan ingin menunjukkan jati diri geng motornya,” ungkap Ipda Syarifpudin.
Saat ini seluruh remaja yang diamankan telah dibawa ke Mako Polsek Singkut untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan awal. Polisi juga memanggil orang tua masing-masing guna proses pembinaan serta penerapan wajib lapor.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa langkah kepolisian ini merupakan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari aktivitas geng motor yang meresahkan, terlebih aksinya telah viral di media sosial.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mayoritas yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur. Karena itu, Polres Sarolangun mengedepankan pendekatan pembinaan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Kapolres menekankan bahwa anak-anak tersebut tidak serta-merta dicap sebagai kriminal, melainkan harus diselamatkan masa depannya dengan keterlibatan aktif orang tua.
Bagi anak yang tidak terbukti tergabung dalam geng motor, polisi akan mengambil langkah:
Dikembalikan kepada orang tua
Dibuatkan surat pernyataan
Dikenakan wajib lapor untuk pembinaan moral dan disiplin
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak guna mencegah keterlibatan dalam aksi geng motor maupun tindak kriminal lainnya.
Penulis : sanu
Editor : pjm
































