TAPANULI SELATAN, SUMUT – Warga Desa Pardomuan , Kecamatan Angkola Selatan , Tapanuli Selatan, Sumatera Utara dihebohkan dengan penemuan kerangka manusia di lahan kebun sawit.
Melalui konferensi persnya Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K MH menjelaskan ” dimana kerangka jasad manusia tersebut ditemukan seorang warga saat hendak memanen sawit pada Kamis, (22 /5/2025) lalu.
Adapun inisial korban sendiri adalah ARP (27) warga Jalan Sutan Mhd Arif, Gang Mesjid, Kelurahan Batang Ayumi , Kecamatan Padangsidimpuan Utara , Kota Padangsidimpuan,” ungkap Yasir dihadapan awak media di Mapolres Tapanuli Selatan, Rabu (28/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ia menambahkan saat ini petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku yaitu
NW alias P (34) warga Sironcitan , Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan , Kabupaten Tapanuli Selatan.
AHR (22) warga Jalan Sutan Soripada Mulia, Gang Mesjid, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
PN alias N (27) warga Dusun Simaronop , Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan , Kabupaten Tapanuli Selatan.
Selain para tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti 1 pucuk senapan angin merk Neo Rambo
29 butir peluru senapan
1 buah cangkul bergagang kayu
1 unit sepeda motor Honda Blade
1 unit sepeda motor Honda Supra
1 unit sepeda motor Yamaha Vixion.
Untuk kronologis kejadian,” bermula pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu, tiga orang pelaku berinisial NW, AHR, dan PN sedang duduk di teras rumah milik salah satu pelaku (PN). Korban yang melintas di depan rumah dipanggil dan diinterogasi karena tidak dikenali oleh warga setempat,” ujar Yasir.
Didorong rasa curiga terhadap korban yang diduga sebagai pelaku pencurian, pelaku NW dan PN menjadi emosi dan melakukan pemukulan ke arah pipi kiri korban, menyiku wajah korban dan menendang kaki korban. Selanjutnya, NW mengikat tangan korban ke arah belakang. Para pelaku kemudian membawa korban ke kebun sawit milik masyarakat.
Perwira Melati Dua tersebut menjelaskan,” dilokasi tersebut pelaku NW melakukan eksekusi terhadap korban dengan cara menembak korban menggunakan senapan merk Neo Rambo ke bagian ulu hati, belakang telinga kiri dan ke Dahi korban. Setelah itu, NW dan AHR mengubur jenazah korban di tempat kejadian.
“Sedangkan peran para masing- masing pelaku sendiri, dimana NW Menembak korban pada bagian ulu hati, dahi, dan kepala kanan menggunakan senapan. Bersama AHR menguburkan jenazah korban, PN Menyiapkan senapan angin merk Neo Rambo serta mengisi amunisi sedangkan AHR Menggali lubang dan bersama NW menguburkan jenazah korban.
Untuk motifnya sesuai pengakuan dari para pelaku karena selisih paham dan kecurigaan terhadap korban yang dianggap sebagai orang asing oleh warga sekitar,” kata Yasir.
Para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP*l tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
AKBP Yasir Ahmadi menegaskan bahwa proses hukum kepada para pelaku akan dijalankan secara tegas dan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Penulis : Mansyur lubis
Editor : Spn
Sumber Berita : duadimensi.com