Polsek Cipondoh Ungkap Penjualan Obat Terlarang di Toko Kosmetik

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG– Unit Reskrim Polsek Cipondoh berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Kampung Candulan Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Petugas mengamankan seorang laki-laki bernama berinisial M alias Gal (20), warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras daftar G yang dijual tanpa izin dan tanpa resep dokter.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang Bukti yang Diamankan
472 butir Hexymer

369 butir Tramadol

48 butir Trihex

9 butir Alprazolam

6 butir Merlopam

Baca Juga :  Kolaborasi Hukum Pemkot-Kejari Jadi Fondasi Pembangunan yang Berintegritas 

1 unit handphone warna putih

1 bungkus plastik klip

Uang tunai Rp205.000 hasil penjualan obat

Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A., melalui Kanit Reskrim IPTU Amin Isrofi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan obat terlarang di toko kosmetik tersebut. “Berdasarkan informasi warga, tim kami langsung melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi. Saat diperiksa, ditemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar yang disimpan dalam kotak dan kantong plastik,” jelasnya.

Hasil interogasi awal terhadap pelaku mengungkapkan bahwa inisial M alias Gal baru lima hari berjualan obat-obatan tersebut. Ia mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang bernama Suhman, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku juga mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100.000 per hari dari hasil penjualan, serta telah menyetor uang sebesar Rp900.000 kepada Suhman.

Baca Juga :  Melihat Layanan Kemanusiaan 24 Jam di Rumah Singgah Dinsos Kota Tangerang

Langkah Kepolisian
Polsek Cipondoh telah:

Mengamankan tersangka dan barang bukti

Melakukan pengembangan terhadap pemasok (DPO Suhman)

Melakukan uji laboratorium terhadap obat-obatan.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelanggaran hukum di bidang kefarmasian demi melindungi masyarakat dari peredaran obat berbahaya. “Kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli atau menjual obat tanpa izin resmi dan resep dokter, karena hal tersebut merupakan tindak pidana yang dapat membahayakan kesehatan,” pungkas AKP Yudha Prakoso.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari SH, SIK, MSI, berkomitmen akan terus melakukan tindakan hukum bagi pelaku tindak pidana khususnya Narkoba, apabila masyarakat melihat mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau peredaran obat terlarang untuk menghubungi Call Center 110.

Penulis : abdul

Editor : pjm

Sumber Berita : duadimensi.com

Berita Terkait

Serahkan Bantuan ke GKB, Sachrudin Minta Kader PKK dan Posyandu Lebih Maksimalkan Pelayanan
Sachrudin Lepas Atlet Menuju POPNAS XVII & PEPAPERNAS XI Jakarta 
Ciptakan Rasa Aman Wilayah: Sinergi Patroli TNI, Komduk dan Banser Patroli Malam
Serahkan Bantuan ke GKB, Sachrudin Minta Kader PKK dan Posyandu Lebih Maksimalkan Pelayanan
Pemkot Tangerang Siapkan Guru Tangguh di Era Digital lewat Pelatihan Koding dan AI
Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Sachrudin Harapkan Cepat Beradaptasi
Gaet Difabel dan Pemuda Kreatif, Maryono : Muda Mudi Fest Ajang Inklusif Cetak Generasi Emas
Semangat Sumpah Pemuda, Ribuan Anak Muda Meriahkan Benteng Run 2025

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Serahkan Bantuan ke GKB, Sachrudin Minta Kader PKK dan Posyandu Lebih Maksimalkan Pelayanan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:35 WIB

Sachrudin Lepas Atlet Menuju POPNAS XVII & PEPAPERNAS XI Jakarta 

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:23 WIB

Polsek Cipondoh Ungkap Penjualan Obat Terlarang di Toko Kosmetik

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Serahkan Bantuan ke GKB, Sachrudin Minta Kader PKK dan Posyandu Lebih Maksimalkan Pelayanan

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:42 WIB

Pemkot Tangerang Siapkan Guru Tangguh di Era Digital lewat Pelatihan Koding dan AI

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Sachrudin Harapkan Cepat Beradaptasi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:12 WIB

Gaet Difabel dan Pemuda Kreatif, Maryono : Muda Mudi Fest Ajang Inklusif Cetak Generasi Emas

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Semangat Sumpah Pemuda, Ribuan Anak Muda Meriahkan Benteng Run 2025

Berita Terbaru