JAKARTA – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum di sekitar RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya ditertibkan. Pasalnya, aktivitas perdagangan di sepanjang jalan lingkungan rumah sakit tersebut dinilai mengganggu akses pasien dan pengunjung, sekaligus memicu kesan kumuh akibat sampah yang berserakan.
Penertiban diawali dengan apel kesiapan yang digelar Pemerintah Kecamatan Cengkareng, Rabu (4/11/2026). Sebanyak 200 personel gabungan dikerahkan untuk memastikan kegiatan berjalan tertib dan kondusif.
Camat Cengkareng, Suhardin, mengatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas umum serta menciptakan lingkungan rumah sakit yang bersih, tertib, dan nyaman.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keberadaan PKL di sepanjang jalan lingkungan RSUD Cengkareng sangat mengganggu aktivitas masyarakat, baik siang maupun malam hari. Terlebih, kawasan tersebut merupakan akses bagi warga yang datang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar Suhardin.
Menurutnya, persoalan PKL di kawasan tersebut bukan kali pertama ditangani. Sebelumnya, petugas telah melakukan penertiban dan mengarahkan pedagang untuk berpindah ke lokasi lain. Namun, sebagian pedagang kembali menempati lokasi semula dengan alasan tempat relokasi kurang diminati pembeli.
“Memang sebelumnya sudah dilakukan penertiban dan mereka sempat mengikuti arahan untuk pindah. Namun, karena dagangannya kurang laku di lokasi tersebut, akhirnya mereka kembali lagi. Padahal, jalan itu merupakan fasilitas umum yang juga menjadi hak masyarakat untuk beraktivitas,” jelasnya.
Sebagai langkah penyelesaian, pihak kecamatan telah menawarkan sejumlah alternatif lokasi berjualan, di antaranya Pasar Cengkareng serta lahan kosong yang dikelola organisasi masyarakat (ormas) tidak jauh dari kawasan RSUD Cengkareng.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Herry Purnama, mengatakan sekitar 200 personel gabungan dilibatkan dalam kegiatan penertiban tersebut.
Personel terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), serta petugas keamanan Komplek Palem.
Suhardin berharap para pedagang dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku dengan memanfaatkan lokasi usaha yang telah disediakan. Ia menegaskan, penggunaan fasilitas umum untuk aktivitas perdagangan tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat luas, terlebih akses menuju fasilitas pelayanan kesehatan.
Penulis : Benk
Editor : Redaksi






