SERANG-Gubernur Banten Andra Soni telah menetapkan dan mengumumkan Upah Minimun Provinsi (UMP) & Upah Minimun Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kota/Kab (UMK) & Upah Minimun Sektoral Kota/Kab (UMSK) Tahun 2026.
Upah Minimum ditetapkan melalui Surat Keputusan No, 701, 702, 703, 704 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Andra Soni pada Rabu (24/12/2025).
Penetapan kenaikan upah tahun 2026 yang mulai di berlakukan pada bulan Januari 2026 tersebut di apresiasi langsung oleh Ketua DPD KSPSI Banten yaitu Dedi Sudarajat.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dedi mengatakan, Penetapan kenaikan upah Tahun 2026 oleh Gubernur Banten merupakan keputusan yang tepat dan sudah sesuai dengan tuntutan kaum buruh Banten yaitu sama dengan rekomendasi Walikota/Bupati.
“Kenaikan upah sudah resmi ditetapkan langsung oleh Gubernur Banten, tentu sebagai kaum buruh merasa apa yang menjadi tuntutan sudah terealisasi,” Ucapnya.
Dedi mengatakan, dengan penetapan kenaikan Upah tersebut tentu sangat mengapresiasi Gubernur Banten karena sebelumnya sangat meyakini bahwa Gubernur Banten tentu akan memenuhi apa yang menjadi tuntutan buruh.
“Gubernur ini kan sangat Pro Terhadap Kaum Buruh tentu saya sangat yakin bahwa Gubernur Banten akan merealisasikan apa yang menjadi tuntutan kaum buruh,”
Dengan kenaikan Upah tersebut, selain mengapresiasi juga sangat berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Banten Khususnya Gubernur Banten yang sudah menetapkan kenaikan Upah tahun 2026.
Dengan harapan, apa yang sudah menjadi keputusan kenaikan upah tahun 2026 tersebut kaum buruh merasa apa yang menjadi tuntutannya terpenuhi, ujarnya.
Berikut daftar Kenaikan Upah Tahun 2026
UMP Banten 2026 sebesar Rp3.100.881,40 mengalami kenaikan 6.74% dari tahun 2025 yang sebesar Rp2.905.119,90.
Daftar Lengkap UMK Banten 2026
Kabupaten/Kota
Kab. Pandeglang Kenaikan 4,79% menjadi
Rp 3.360.078
Kab. Lebak Kenaikan 4,97% menjadi
Rp 3.330.010
Kab. Tangerang kenaikan 6,31% menjadi
Rp 5.210.377
Kab. Serang Kenaikan 6,61% menjadi
Rp 5.178.521
Kota Tangerang Kenaikan 6,50% menjadi
Rp 5.399.405
Kota Cilegon Kenaikan 6,67% menjadi
Rp 5.469.922
Kota Serang Kenaikannya 5,61%
Rp 4.665.927
Kota Tangerang Selatan kenaikannya 5,50% menjadi
Rp 5.247.870
Penulis : abdul
Editor : pjm
Sumber Berita : duadimensi.com





























