JAKARTA — Demi mendorong perbaikan sistem klaim asuransi dan memperkuat perlindungan hukum bagi konsumen, seorang warga negara Indonesia bernama NG Kim Tjoa, melalui kuasa hukumnya, secara resmi mengajukan uji materiil Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan pengujian undang-undang tersebut didaftarkan ke MK oleh tim kuasa hukum Julianus Halawa, SH, MH dan Eliadi Hulu, SH, MH, pada Selasa (13/1/2026).
Kuasa hukum Pemohon, Julianus Halawa, menilai Pasal 304 KUHD belum memberikan kepastian hukum, karena tidak mengatur secara tegas, final, dan rigid mengenai syarat klaim asuransi yang wajib dicantumkan dalam polis. Akibatnya, ketentuan tersebut dinilai membuka ruang penafsiran sepihak oleh perusahaan asuransi saat klaim diajukan.
“Hak klaim merupakan inti dari perjanjian asuransi. Namun dalam praktik, ketiadaan pengaturan tegas dalam Pasal 304 KUHD justru membuat hak klaim konsumen baru ditentukan setelah risiko terjadi. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan tujuan perlindungan konsumen,” ujar Julianus dalam keterangan persnya, Rabu (14/1/2026).
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Julianus menjelaskan, permohonan uji materi ini berangkat dari pengalaman konkret Pemohon sebagai penerima manfaat asuransi jiwa. Setelah istrinya selaku tertanggung meninggal dunia, Pemohon mengajukan klaim sesuai dengan ketentuan polis yang telah disepakati.
Namun dalam prosesnya, perusahaan asuransi justru meminta syarat tambahan yang tidak pernah dicantumkan dalam polis sebelumnya.
“Klien kami telah mengajukan klaim setelah istrinya meninggal dunia, tetapi perusahaan asuransi meminta dokumen tambahan yang tidak pernah diperjanjikan,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, PT Prudential Life Assurance meminta salinan Akta Tanah milik Pemohon, sementara PT Panin Dai-ichi Life mensyaratkan Surat Keterangan dari Kepolisian (Polsek). Menurut Pemohon, kedua persyaratan tersebut tidak memiliki relevansi langsung dengan peristiwa meninggalnya tertanggung dan tidak diatur dalam polis asuransi.
Kuasa hukum menilai praktik tersebut mencerminkan kelemahan sistemik dalam pengaturan hukum asuransi nasional. Pasal 304 KUHD hanya mengatur unsur administratif polis, seperti identitas para pihak, jangka waktu pertanggungan, nilai pertanggungan, dan premi, tanpa mengatur syarat klaim secara tegas dan final.
“Akibatnya, perusahaan asuransi memiliki keleluasaan menambah syarat klaim secara sepihak, sementara konsumen berada pada posisi lemah dan menghadapi ketidakpastian hukum,” tegas Julianus.
Dalam dalil permohonannya, Pemohon menyebut kondisi ini berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil serta Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengenai perlindungan harta benda. Premi yang dibayarkan tertanggung dinilai sebagai bentuk pengorbanan ekonomi yang seharusnya dijamin realisasinya secara hukum.
Melalui uji materi ini, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 304 KUHD inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa polis asuransi wajib memuat syarat klaim secara final dan tidak dapat ditambah secara sepihak oleh perusahaan asuransi.
“Permohonan ini bukan hanya untuk kepentingan klien kami, tetapi juga sebagai koreksi sistemik agar sistem klaim asuransi di Indonesia lebih transparan, adil, dan berorientasi pada perlindungan konsumen,” pungkas Julianus.
Pihak Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan permohonan tersebut sehingga dapat menjadi landasan perbaikan tata kelola klaim asuransi nasional dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi jutaan pemegang polis dan penerima manfaat asuransi di Indonesia.
Penulis : abdul
Editor : pjm
Sumber Berita : duadimensi.com































