JAKARTA – Segel dan satpol Line yang dipasang oleh petugas berwenang bersama inspektorat Jakarta Barat pada bangunan Mie Gacoan di Jalan Satu Maret Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat bebarapa waktu lalu seperti tidak dianggap oleh penguasa Mie Gacoan tersebut.
Pelecehan atas produk hukum pemerintah itu terlihat jelas dari ketidak patuhan pengusaha Mie Gacoan yang tidak menggubris aturan atau larangan berupa papan segal dan Satpol Line yang di pasang pada bangunan tersebut.
Dari pantauan wartawan di lokasi Mie Gacoan tersebut terlihat para pekerja tetap melakukan aktivitas seperti biasa untuk merampungkan pekerjaan bangunan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal itu jelas pelanggaran serius oknum pengusaha Mie Gacoan dengan sengaja mengangkangi Perda maupun UU yang berlaku di NKRI . ” kata Jaya Caniago, SH saat di konfirmasi wartawan. (24/02/2025)
Jaya menilai apa yang dilakukan oleh okenum pengusaha Mie Gacoan itu jelas perbuatan melanggar hukum.Karena kata dia, bangunan itu sudah di pasang papan segel dan di Satpol Line resmi dari aparat yang berwenang.
“Ini pengusaha seperti kebal terhadap hukum dan sudah melecehkan produk hukum.Pemkot Jakarta Barat melalui Inspektorat ataupun Kejaksaan harus memanggil pengusaha Mie Gacoan itu untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum pengusaha Mie Gacoan di Kalideres itu. Karena kalau itu tidak dilakukan makan masyarakat menilai kierja aparatur pemerintahan atas nama negara kalah dengan oknum pengusaha. “tegasnya.
Lebih lanjut Jaya menuturkan bahwa dirinya akan melayangkan surat secara resmi kepada pihak terkait untuk mendorong mereka agar membuat laporan kepada pihak kepolisian terhadap pelanggaran merendahkan martabat hukum yang dilakukan oleh pengusaha Mie Gacoan di Kalideres
“Kami akan membuat surat secara resmi ditujukan kepada Kasatpol PP, Sudin Citata, Inspektorat dan Walikota Jakarta Barat agar pihak pemda membuat laporan pada pihak Kejaksaan atau Kepolisian untuk melakukan langkah hukum terhadap pelanggar aturan daerah dan ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengusaha Mie Gacoan itu. Pemda tidak boleh diam saja masyarakat bisa berasumsi buruk terhadap lajunya pemerintah DKI Jakarta. “tutupnya.
Ia juga berharap Gubernur DKI Jakarta Pramono – Rano untuk memberikan perhatian atau tindakan tegas terhadap oknum pengusaha yang nakal seperti ini.
Sebelumnya bangunan Mie Gacoan tersebut sudah disegel dan di Satpol Line bersama Inspektorat Walikota Jakarta Barat. Namun penghentian sementara melalui segel dan Satpol Line itu tidak di gubris oleh oknum pengusaha Mie Gacoan tersebut.
Penulis : Fan
Editor : Hery Lubis