SUMUT– Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi telah mencabut izin 28 perusahaan perusak hutan pada Tiga Provinsi di Sumatera yakni, Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Adapun dasar pencabutan izin terhadap 28 perusahaan tersebut karena telah terbukti melakukan pelanggaran. Hal itu berdasarkan audit cepat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pasca terjadinya bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
“Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut,” tutur Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Prabowo sendiri menyempatkan menggelar rapat secara virtual dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam kesempatan itu, dia menerima seluruh laporan dari Satgas PKH dan langsung menentukan sikap.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.
Nama Perusahaan Yang Dicabut
Prasetyo kemudian merinci daftar lengkap 28 perusahaan yang izinnya dicabut. Pertama, sebanyak 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas 1.010.991 hektare, adalah sebagai berikut:
A. Aceh 3 Unit dengan total luas izin 110.275 hektare
- PT. Aceh Nusa Indrapuri seluas 97.905 hektare
- PT. Rimba Timur Sentosa seluas 6.250 hektare
- PT. Rimba Wawasan Permai seluas 6.120 hektare
B. Sumbar sebanyak 6 unit dengan total luas 191.038 hekatre
- PT. Minas Pagal Lumber seluas 78.000 hektare
- PT. Biomass Andalan Energi seluas 19.875 hektare
- PT. Buklt Raya Mudisa seluas 28.617 hektare
- PT. Dhara Silva Lestari seluas 15.357 hektare
- PT. Sukses Jaya Wood seluas 1.584 hektare
- PT. Salaki Summa Sejahtera seluas 47.605 hektare
C. Sumut sebanyak 13 unit dengan total luas 709.678 hektare - PT. Anugerah Rimba Makmur seluas 49.629 hektare
2 PT. Barumun Raya Padang Langkat seluas 14.800 hektare - PT. Gunung Raya Utama Timber seluas 106.930 hektare
- PT. Hutan Barumun Perkasa seluas 11.8455 hektare
- PT. Multi Sibolga Timber seluas 28.670 hektare
- PT. Panel Lika Sejahtera seluas 12.264 hektare
- PT. Putra Lika Perkasa seluas 10.000 hektare
- PT Sinar Belantara Indah seluas 5.197 hektare
- PT Sumatera Riang Lestari seluas 173.971 hektare
- PT Sumatera Sylva Lestaril seluas 42.530 hektare
- PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun seluas 2.786 hektare
- PT. Teluk Nauli seluas 83.143 hektare
- PT. Toba Pulp Lestari Tbk. seluas 167.912 hektare
6 Badan Usaha Non Kehutanan
Kemudian, daftar 6 Badan Usaha Non Kehutahan yang izinnya dicabut adalah sebagai berikut:
A. Aceh sebanyak 2 unit
- PT. Ika Bina Agro Wisesa dengan jenis izin IUP Kebun
- CV. Rimba Jaya dengan jenis izin PBPHHK
B. Sumut sebanyak 2 unit
- PT. Agincourt Resources dengan jenis izin IUP Tambang
- PT. North Sumatra Hydro Energy dengan jenis izin IUP PLTA
C. Sumbar sebanyak 2 unit
- PT. Perkebunan Pelalu Raya dengan jenis izin IUP Kebun
- PT. Inang Sari dengan jenis izin IUP Kebun
“Adapun kedua perusahaan yang telah dicabut izinnya di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara adalah PT. Agincourt Resources dengan jenis izin IUP Tambang yang lebih dikenal dengan sebutan Tambang Emas Martabe dan PT. North Sumatra Hydro Energy dengan jenis izin IUP PLTA ( PLTA Batang Toru).
Hingga berita ini dimuat pihak dari kedua perusahaan tersebut baik PT. Agincourt Resources dan PT. North Sumatra Hydro Energy belum memberikat keterangan dan tanggapan kepada awak media ketika dihubungi melalui panggilan dan panggilan WhatsApp
Penulis : Mansyur Lubis
Editor : Hery Lubis
































