SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersiap menerapkan Layanan Nomor Panggilan Darurat Nasional 112 sebagai upaya meningkatkan kecepatan dan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penanganan kondisi darurat.
Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi antara Pemkab Sukabumi dan PT Digital Sandi Informasi (DSI) yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati, Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Senin (26/1/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, dan dihadiri para asisten daerah, staf ahli bupati, serta jajaran Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekda Ade Suryaman menegaskan bahwa layanan panggilan darurat 112 sangat dibutuhkan di Kabupaten Sukabumi untuk mempermudah masyarakat menyampaikan laporan dan aduan, mulai dari pelayanan publik, kebencanaan, kebakaran, hingga situasi darurat lainnya.
“Layanan 112 akan menjadi pintu utama masyarakat untuk melaporkan kondisi darurat. Dengan sistem ini, pemerintah bisa merespons lebih cepat, tepat, dan terkoordinasi,” ujar Ade Suryaman.
Ia menjelaskan, ke depan pengelolaan layanan call center 112 akan berada di bawah Diskominfosan Kabupaten Sukabumi. Pemkab juga akan segera mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai langkah percepatan realisasi layanan tersebut.
“Sambil menunggu proses realisasi, kami juga berencana melakukan studi banding ke Kota Bandung yang dinilai sukses mengelola layanan 112 di Jawa Barat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Yulipri, menyampaikan bahwa penerapan layanan call response 112 sangat relevan dengan kondisi wilayah Sukabumi yang luas dan beragam.
Menurutnya, layanan ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga bebas pulsa, sehingga dapat diakses oleh seluruh lapisan warga tanpa beban biaya.
“Sejumlah daerah di Jawa Barat seperti Kota Bandung, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor sudah lebih dulu menerapkan layanan ini. Diskominfosan siap menindaklanjuti kerja sama agar layanan 112 segera hadir di Sukabumi,” jelas Yulipri.
Perwakilan PT Digital Sandi Informasi, Wulan, menjelaskan bahwa 112 merupakan nomor tunggal panggilan darurat nasional yang telah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia dan menjadi bagian dari pengembangan konsep smart city.
“Layanan 112 mudah diingat, berstandar nasional, dan terintegrasi. Saat ini Komdigi juga tengah memfokuskan penerapannya di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui layanan 112, pimpinan daerah dapat memantau langsung kecepatan dan efektivitas penanganan berbagai kondisi darurat, termasuk bencana alam.
“Harapannya, masyarakat Kabupaten Sukabumi bisa memanfaatkan layanan 112 untuk melaporkan kejadian darurat secara cepat dan mudah,” pungkasnya.
Penulis : asep
Editor : pjm
































