JAKARTA – Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, turun langsung melakukan penyegelan ulang bangunan lapangan padel MMT yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Puri Ayu, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (2/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Barat bersama Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) serta Satpol PP memasang papan segel bertuliskan “Bangunan Ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)”. Selain itu, petugas juga memasang garis DCKTRP Line di setiap akses pintu masuk gedung.

Di lokasi, Wali Kota Iin Mutmainnah menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum memenuhi persyaratan perizinan PBG.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bangunan ini belum memiliki izin PBG. Dalam proses pengurusannya masih ada persyaratan yang belum dipenuhi hingga saat ini, sehingga bangunan ini kami segel tetap,” ujar Iin.
Ia juga menegaskan bahwa pihak manajemen tidak diperkenankan melakukan aktivitas apa pun di dalam gedung sebelum seluruh perizinan, termasuk PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), diterbitkan.
“Tadi kami juga menemukan adanya aktivitas di bagian atas bangunan. Karena itu kami minta semua kegiatan dihentikan. Pemasangan garis DCKTRP Line dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas di gedung padel ini,” tegasnya.
Selain memasang garis pembatas DKCRP LINE , Pemkot Jakarta Barat juga memasang dua papan segel berwarna merah di bagian samping dan depan bangunan.
“Kami pasang segel di samping dan depan bangunan. Segel ini tidak boleh dirusak atau dicopot. Jika itu dilakukan, maka termasuk pelanggaran,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas DCKTRP Jakarta Barat, Lucia Purbarini, menjelaskan bahwa setiap bangunan yang berdiri wajib memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum dapat digunakan secara operasional.
“Bangunan harus memiliki PBG terlebih dahulu, dan untuk operasionalnya wajib memiliki SLF. Karena bangunan ini belum memenuhi persyaratan tersebut, maka operasionalnya kami hentikan,” jelasnya.
Di sisi lain, Manajer Padel MMT, Doris, mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya telah mengurus perizinan sejak tahun lalu.
“Proses izin sudah berjalan sejak Juli tahun lalu. Memang ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan direvisi, tetapi berkasnya masih dalam proses,” ungkapnya.
Diketahui, kegiatan penyegelan lapangan Padel MMT di Puri Ayu Kembangan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Jakarta Barat, didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Sudin DCKTRP, Kepala Seksi Perizinan, Kepala PTSP Lamhot Tambunan, serta jajaran Kasatpol PP Jakarta Barat Heri Purnama beserta Jajarannya.
































