JAKARTA – Persoalan sertifikat kepemilikan unit di Apartemen City Park, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, hingga kini belum juga rampung. Warga mendesak pengembang segera memenuhi kewajiban administratif yang menjadi syarat penerbitan sertifikat kepemilikan mereka.
Masalah tersebut mencuat dalam pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kota Jakarta Barat antara warga, pihak pengembang, Perumnas, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Audiensi digelar sebagai tindak lanjut dari aspirasi warga yang sebelumnya disampaikan dalam rapat bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim, mengatakan pemerintah kota turun tangan untuk menjembatani penyelesaian persoalan yang telah cukup lama dikeluhkan warga.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, mediasi dilakukan setelah warga Apartemen City Park di kawasan Cengkareng Timur menyampaikan keluhan terkait belum selesainya sertifikat kepemilikan unit mereka.
“Ini merupakan tindak lanjut dari audiensi warga City Park di Komisi A DPRD DKI Jakarta terkait sertifikat yang belum selesai. Dari situ kemudian dilakukan mediasi antara warga dan pihak terkait, termasuk Perumnas. Pemerintah kota ikut mendampingi bersama unsur BPN,” ujar Firmanudin.
Dalam pertemuan tersebut, mulai terungkap sejumlah kendala administratif yang selama ini menghambat proses penerbitan sertifikat. Salah satunya terkait kebutuhan rekomendasi dari Perumnas atas status lahan.
“Ternyata tanah tersebut membutuhkan rekomendasi dari Perumnas. Alhamdulillah Perumnas sudah menyatakan kesediaannya memberikan rekomendasi dan BPN juga siap membantu prosesnya. Mudah-mudahan dengan adanya kesepahaman ini persoalan bisa segera diselesaikan,” katanya.
Namun di sisi lain, pemerintah kota juga menyoroti kewajiban pengembang yang hingga kini belum sepenuhnya dipenuhi.
Firmanudin menyebut Pemkot Jakarta Barat masih menagih kewajiban yang harus diserahkan oleh pengembang,
PT Reka Rumanda Agung Abadi, baik kepada warga maupun pemerintah daerah.
“Kami masih menagih kewajiban yang belum diserahkan oleh PT Reka Rumanda Agung Abadi. Harapannya melalui pendekatan persuasif kewajiban tersebut dapat segera dipenuhi sehingga nantinya bisa dimanfaatkan oleh warga dan pemerintah juga dapat melakukan penataan kawasan,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PPPSRS City Park, Martin Lukas Simanjuntak, didampingi Ketua PPPSRS Starley, menegaskan warga telah membentuk kepengurusan resmi melalui musyawarah umum anggota pada 20 Desember 2025.
Kepengurusan tersebut, kata dia, telah disahkan oleh pemerintah daerah pada 13 Januari 2026 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
“Dalam aturan tersebut jelas disebutkan bahwa pengembang wajib menyerahkan benda bersama dan tanah bersama kepada pengurus warga. Apalagi para pemilik unit sudah menerima haknya melalui transaksi jual beli yang sah,” ujarnya.
Martin juga mengungkapkan bahwa pihak pengurus warga telah dua kali mengirimkan undangan kepada pengembang untuk membahas proses serah terima, namun hingga kini tidak mendapatkan respons.
“Sejak PPPSRS terdaftar pada 15 Januari hingga sekarang, kami sudah dua kali melayangkan surat undangan kepada PT Reka Rumanda Agung Abadi, tetapi tidak pernah direspons. Kami bersyukur hari ini pemerintah kota bersama DPRD memfasilitasi pertemuan ini,” katanya.
Ia berharap pertemuan tersebut dapat mendorong pengembang segera menjalankan kewajibannya. Jika tidak ada penyelesaian, warga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum.
“Kalau bisa diselesaikan di tingkat pemerintah kota tentu sangat baik. Tetapi jika tidak, warga mungkin akan mempertimbangkan langkah lain, termasuk upaya hukum,” tegasnya.
Martin menambahkan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) induk apartemen saat ini masih dipegang oleh pihak pengembang, sementara masa berlakunya akan berakhir pada Februari 2028.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan bagi warga apabila tidak segera diperpanjang, mengingat Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS) yang dimiliki pemilik unit bersumber dari HGB induk tersebut.
“Jika masa berlaku HGB induk habis dan tidak diperpanjang tentu akan menjadi persoalan bagi warga. Karena itu kami berharap pengembang memiliki itikad baik untuk menyerahkan dokumen yang memang menjadi hak warga,” jelasnya.
Melalui mediasi tersebut, seluruh pihak diharapkan dapat menemukan solusi agar persoalan sertifikat yang telah berlangsung cukup lama itu segera memperoleh kepastian hukum bagi para penghuni Apartemen City Park.
Penulis : rls
Editor : Hery Lubis
































