Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Total Rp221 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 18 September 2024 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin (HS) sebesar Rp221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal peredaran gelap narkotika.

Pengungkapan kasus TPPU berkat kerjasama dengan Ditjen Pas Kemenkumham, PPATK dan BNN. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, penyelidikan awal berdasarkan informasi dari Ditjen Pas adanya narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A yang kerap berbuat onar.

Dari informasi tersebut kata Wahyu, kemudian Bareskrim melakukan penyelidikan dengan bekerjasama dengan DitjenPas, PPATK dan BNN. “Dari hasil penyelidikan, HS masih mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia Bagian Tengah khususnya wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, artinya meskipun berada di dalam lapas dia masih memiliki kemampuan untuk peredaran narkoba,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Rabu (18/9/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari kegiatan pengendalian yang dilakukan terpidana HS, kata Wahyu barang haram jenis sabu yang telah masuk ke Indonesia dari Malaysia sebanyak 7 ton lebih dari tahun 2017 sampai 2024. Uang dari hasil peredaran narkoba jenis sabu tersebut kemudian disamarkan oleh HS dibantu oleh delapan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Personil Koramil 02/Btc Monitoring Aksi Unras Karyawan PT Dwi Naga Sakti Abadi

Adapun peran delapan tersangka berinisial TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO dan AY yakni mengelola aset dan melakukan pencucian uang. Wahyu mengungkapkan berdasarkan analisis dari PPATK, perputaran uang bisnis narkoba sindikat jaringan Malaysia-Indonesia Bagian Tengah ini selama enam tahun mencapai Rp2,1 miliar.

“Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset-aset yang sudah bisa kita nilainya Rp221 miliar,” kata Wahyu.

Wahyu merinci aset-aset yang telah disita sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang yaitu, 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, lima kendaraan laut (1 Speed Boat, 4 Kapal), 2 kendaraan jenis ATV, 44 bidang tanah dan bangunan, 2 jam tangan Mewah, uang tunai Rp 1.200.000.000 dan deposito sebesar Rp. 500.000.000.

Wahyu membeberkan modus HS melakukan pencucian uang dengan cara menyamarkan melalui tiga tahap, pertama penempatan uang HS ditransfer atau setor tunai ke rekening atas nama para tersangka dan orang lain, kedua uang tersebut dikirim ke rekening penampung dan kemudian dikirim ke rekening-rekening lain untuk digunakan. Dan ketiga uang milik HS kemudian oleh para tersangka dibelikan atau membelanjakan aset bergerak dan tidak bergerak.

Baca Juga :  Dihadiri Sachrudin-Maryono, Puncak May Day Diperingati Dengan Suka Cita

Wahyu mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 3,4,5, 6 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika & Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” ucapnya.

Jenderal bintang tiga ini menegaskan, pihaknya akan terus melakukan perang terhadap kejahatan narkoba. Tidak hanya dengan menangkap para bandar dan pelaku, tetapi juga akan memiskinkan para bandar untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Ini pesan kepada mereka, bahwa kami akan kejar sampai aset-asetnya, kami akan lakukan TPPU. Jajaran Bareskrim hingga tingkat daerah kami telah perintahkan setiap pengungkapan kejar TPPU. Hanya dengan memiskinkan akan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya generasi muda. Tahun 2030 kita menghadapi bonus demografi dan itu harus kita jaga untuk menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Wahyu.

Ia pun berterima kasih kepada PPATK, DitjenPas, BNN dan Kejaksaan atas kolaborasi dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya.

Penulis : Hms

Editor : Hery Lubis

Sumber Berita : Rilis Bareskrim Mabes Polri

Berita Terkait

Soal AMDK, Projamin Sumut Desak Kepala BPOM Pusat Evaluasi Kinerja Kepala Loka POM Toba
Hadiri Pisah Sambut Kajati Banten, Wali Kota Tangerang Harapkan Sinergitas Berkelanjutan
Gaet Difabel dan Pemuda Kreatif, Maryono : Muda Mudi Fest Ajang Inklusif Cetak Generasi Emas
Semangat Sumpah Pemuda, Ribuan Anak Muda Meriahkan Benteng Run 2025
Polsek Benda Ringkus Dua Pemuda Bersenjata, Polisi : Tidak Ada Ruang Untuk Aksi Tawuran di Kota Tangerang
Wali Kota Sachrudin Ajak Warga Teladani Akhlak Nabi Lewat Gerakan Sedekah Sampah
Telan Anggaran Hingga 11 Milyar, Pekerjaan Pemeliharaan Saluran di Rusun Daan Mogot 10 Disorot
Timor-Leste Resmi Bergabung Dengan ASEAN: Babak Baru Kerja Sama Regional Asia Tenggara

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Soal AMDK, Projamin Sumut Desak Kepala BPOM Pusat Evaluasi Kinerja Kepala Loka POM Toba

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Hadiri Pisah Sambut Kajati Banten, Wali Kota Tangerang Harapkan Sinergitas Berkelanjutan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:12 WIB

Gaet Difabel dan Pemuda Kreatif, Maryono : Muda Mudi Fest Ajang Inklusif Cetak Generasi Emas

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:10 WIB

Semangat Sumpah Pemuda, Ribuan Anak Muda Meriahkan Benteng Run 2025

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Polsek Benda Ringkus Dua Pemuda Bersenjata, Polisi : Tidak Ada Ruang Untuk Aksi Tawuran di Kota Tangerang

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:12 WIB

Telan Anggaran Hingga 11 Milyar, Pekerjaan Pemeliharaan Saluran di Rusun Daan Mogot 10 Disorot

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:27 WIB

Timor-Leste Resmi Bergabung Dengan ASEAN: Babak Baru Kerja Sama Regional Asia Tenggara

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:21 WIB

Timor-Leste Officially Joins ASEAN: A New Era of ASEAN Regional Cooperation

Berita Terbaru