JAKARTA – Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara FSPTI-KSPSI DKI Jakarta dan manajemen Mikrotrans KWK belum membuahkan hasil. Mediasi perdana yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta berakhir tanpa kesepakatan (deadlock), karena pihak perusahaan masih membutuhkan waktu untuk melakukan pembahasan internal bersama Koperasi KWK.
Perselisihan tersebut bermula dari dugaan tindakan merumahkan sejumlah pramudi Mikrotrans KWK secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Para pekerja menilai kebijakan tersebut telah mengabaikan hak-hak normatif yang semestinya diterima.
Mediasi yang berlangsung di Kantor Disnakertransgi DKI Jakarta dihadiri kuasa hukum Mikrotrans KWK dari LBH LIRA, Bang Horas, perwakilan pekerja Richard, Martin beserta rekan-rekannya, serta mediator Disnakertransgi, Isa Nova dan Intan.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mewakili pekerja, Budi Yatim dari LBH KSPSI DKI Jakarta menegaskan bahwa fokus utama mediasi adalah penyelesaian hak-hak pekerja, khususnya pembayaran pesangon.
“Tuntutan kami saat ini adalah pembayaran pesangon sebesar Rp50 juta untuk setiap pekerja yang terdampak. Kami tetap mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah dan berharap tercapai solusi terbaik atau win-win solution bagi kedua belah pihak,” ujar Budi Yatim.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal FSPTI-KSPSI DKI Jakarta yang juga menjabat Wakil Sekretaris KSPSI DKI Jakarta sekaligus Pengurus DPW APSI Jakarta, Pandu Apriyanto, berharap mediasi lanjutan mampu menghasilkan kesepakatan yang memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi para pramudi.
Menurutnya, perusahaan wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pembayaran pesangon bagi para pramudi yang dirumahkan.
“Kami berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan melalui jalur musyawarah. Hak-hak pekerja harus diberikan sesuai aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pramudi dan keluarganya,” tegas Pandu.
Pada kesempatan yang sama, Pandu turut menanggapi usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengenai penyesuaian tarif angkutan umum, yakni tarif Transjakarta menjadi Rp5.000 dan Mikrotrans sebesar Rp2.000.
Ia menilai kebijakan tersebut dapat diterima sepanjang dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kesejahteraan pekerja.
“Saya mendukung apabila kenaikan tarif benar-benar diiringi dengan peningkatan pelayanan, fasilitas yang lebih baik, serta kesejahteraan para pekerja. Saya melihat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Transjakarta saat ini cukup serius meningkatkan kualitas fasilitas demi memberikan kenyamanan kepada masyarakat pengguna transportasi umum,” katanya.
Lebih lanjut, FSPTI-KSPSI DKI Jakarta menyatakan siap bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketenagakerjaan di sektor transportasi.
Pandu menilai evaluasi tersebut penting dilakukan sebagaimana masukan dari Biro Perekonomian Provinsi DKI Jakarta, terutama terkait implementasi struktur dan skala upah serta penerapan upah sektoral yang hingga kini dinilai belum berjalan optimal.
FSPTI-KSPSI DKI Jakarta berharap dialog antara pekerja dan perusahaan terus berlangsung secara konstruktif sehingga menghasilkan penyelesaian yang adil, menjamin kepastian hukum, serta melindungi hak-hak para pekerja tanpa mengabaikan kepentingan perusahaan.
Penulis : RB
Editor : Pjm































