BANDAR LAMPUNG – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung menunjukkan komitmennya dalam menjaga akuntabilitas pembangunan proyek pemerintah dengan merespons cepat laporan dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pembangunan Gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Laporan yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM TRINUSA) Tubaba bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Tubaba langsung ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dengan menerbitkan surat teguran tertulis kepada kontraktor pelaksana pada hari ini.
Ketua Tim Umum dan Hubungan Masyarakat Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Antonius Jemi, S.Kom., M.M., mengatakan pihaknya mengapresiasi peran aktif masyarakat, media, dan organisasi kemasyarakatan dalam mengawasi pelaksanaan proyek pemerintah.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada LSM TRINUSA Tubaba dan DPD JWI Tubaba atas laporan dan perhatian yang diberikan. Pengawasan dari masyarakat dan media merupakan bagian penting dalam memastikan proyek pemerintah berjalan sesuai ketentuan,” ujar Antonius Jemi.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan dari PPK dan konsultan pengawas, inspeksi mendadak (sidak) telah beberapa kali dilakukan sejak awal pembangunan. Dalam setiap sidak tersebut, pekerja ditemukan telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar K3.
Meski demikian, Kanwil Kemenag Lampung tidak menutup mata terhadap temuan di lapangan yang menunjukkan adanya dugaan pekerja tidak menggunakan APD saat pengawas tidak berada di lokasi proyek.
“Kami tidak menutup kemungkinan ketika PPK maupun konsultan pengawas tidak berada di lokasi, terdapat pekerja yang mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan melepas APD. Hal itu menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, PPK telah melayangkan surat teguran tertulis kepada kontraktor pelaksana agar segera memperketat pengawasan internal serta memastikan seluruh pekerja menggunakan APD secara penuh selama aktivitas pembangunan berlangsung.
Kanwil Kemenag Lampung juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap standar K3 bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan tanggung jawab hukum dan moral untuk melindungi keselamatan para pekerja serta menjamin kualitas hasil pembangunan.
Sementara itu, Ketua DPC LSM TRINUSA Tubaba, Bang Masdar, bersama Ketua DPD JWI Tubaba, Bung Heri Akbar, menyatakan akan terus mengawal proses pembangunan proyek tersebut hingga seluruh rekomendasi dan ketentuan K3 benar-benar diterapkan.
“Kami mengapresiasi respons cepat Kanwil Kemenag Lampung. Namun, kami berharap tidak berhenti pada teguran tertulis saja. Apabila masih ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi yang lebih tegas agar menjadi efek jera bagi kontraktor dan tidak ada lagi pengabaian terhadap keselamatan kerja,” tegas keduanya dalam pernyataan bersama.
Dengan diterbitkannya surat teguran tersebut, Kanwil Kemenag Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi, meningkatkan pengawasan, dan memastikan proyek pembangunan Gedung KUA Kecamatan Tumijajar senilai sekitar Rp1,3 miliar dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, standar keselamatan kerja, serta prinsip akuntabilitas demi menghasilkan fasilitas pelayanan publik yang berkualitas dan aman.
Penulis : Jun
Editor : Pjm































