JAKARTA – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat bersama aparat gabungan TNI dan Polri kembali menggelar operasi penertiban parkir liar di sejumlah titik rawan pelanggaran di wilayah Jakarta Barat. Kali ini, operasi difokuskan di kawasan Daan Mogot Mall dan depan Rumah Sakit Hermina Kalideres, Rabu (10/6/2026).
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan di bahu jalan maupun lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai area parkir. Sebanyak lebih dari 150 sepeda motor ditindak melalui Operasi Cabut Pentil (OCP), sementara delapan unit sepeda motor lainnya diangkut ke Terminal Rawa Buaya. Selain itu, tiga orang juru parkir liar turut diamankan untuk menjalani pembinaan lebih lanjut oleh Dinas Perhubungan.
Kepala Seksi Operasional (Kasiops) Sudinhub Jakarta Barat, Agus Prasetyo, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam upaya menekan praktik parkir liar yang masih marak terjadi di sejumlah wilayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Operasi ini sebenarnya sudah dimulai sejak Senin lalu. Selain menjalankan arahan pimpinan, langkah ini juga dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat terkait parkir liar. Bahkan Jakarta Barat saat ini menjadi wilayah dengan tingkat pelanggaran parkir liar yang cukup tinggi. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar,” ujar Agus Prasetyo kepada wartawan di lokasi kegiatan.
Menurut Agus, keberadaan parkir liar tidak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Karena itu, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan di sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi favorit parkir ilegal.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dalam memarkir kendaraannya dan memanfaatkan area parkir resmi yang telah disediakan oleh pengelola gedung maupun fasilitas umum.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak parkir sembarangan, terlebih di bahu jalan. Parkir di bahu jalan merupakan pelanggaran dan akan kami tindak. Selain itu, parkir liar juga tidak memberikan jaminan keamanan. Jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang berharga, para juru parkir liar tidak akan bertanggung jawab. Karena itu, gunakanlah lokasi parkir yang resmi dan telah disediakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa operasi penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara rutin dan menyasar berbagai titik rawan di wilayah Jakarta Barat. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelanggar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan ketertiban umum.
“Dalam operasi hari ini, kami melakukan Operasi Cabut Pentil terhadap sekitar 150 kendaraan roda dua. Kemudian ada delapan unit sepeda motor yang kami angkut ke Rawa Buaya serta tiga orang juru parkir liar yang berhasil diamankan untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sudinhub Jakarta Barat berharap kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Penulis : Hery
Editor : Redaksi































