JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.194.315.000 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk kepentingan umum pada Program Normalisasi Kali Pesanggrahan di atas lahan Kebon Bibit milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/7/2026), dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dr. Hj. Nurul Wahida Rifal, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dr. Fadli Alfarisi, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Dannie Chaeruddin, S.H., M.H., Kepala Sub Seksi Penyidikan Tantri Novitasari, S.H., M.Kn., serta tim penyidik.
Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal menyampaikan telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp5.194.315.000 yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka berinisial YB.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas dugaan korupsi pembebasan tanah untuk Program Normalisasi Kali Pesanggrahan di lahan Kebon Bibit, Jalan Pos Pengumben Lama, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.”ungkapnya
Lebih lanjut Kajari menyampaikan,dalam perkara ini, tersangka YB, EPH, dan BDS diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses pembebasan lahan dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai fakta,
“Menerbitkan dokumen administrasi tanpa penelitian yang memadai, serta memproses pembayaran ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak.Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.194.315.000.”ujarnya
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Jakarta Barat menyatakan, dengan penyitaan uang tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara ini telah dipulihkan seluruhnya atau mencapai 100 persen sesuai hasil audit BPKP.
Kepala Kejaksaan Nurul Wahida Rifal menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, berintegritas, serta mengedepankan pemulihan kerugian negara (asset recovery)
“Agar setiap kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan secara optimal demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat sesuai arahan Jaksa Agung Republik Indonesia.”tutupnya
Penulis : Hery
Editor : Redaksi






























