PURWAKARTA – Komunitas Pendamping dan Pengayom Pendidikan (KP3) mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta untuk memberikan perhatian yang lebih serius terhadap keberadaan Sekolah Luar Biasa (SLB) swasta yang dikelola yayasan. Menurut KP3, dukungan pemerintah sangat dibutuhkan demi menjamin hak pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah kondisi SLB Yayasan Dharma Bhakti Asih (YDBA) Purwakarta di Cibening, Kecamatan Bungursari. Di tengah keterbatasan sarana dan prasarana, sekolah tersebut justru mengalami peningkatan jumlah peserta didik. Namun, meningkatnya kebutuhan layanan pendidikan belum diimbangi dengan dukungan yang memadai dari pemerintah daerah.
Sekretaris KP3, Agus M. Yasin, SH, mengatakan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus merupakan tanggung jawab negara yang tidak boleh diabaikan. Menurutnya, ketika SLB swasta menjadi garda terdepan dalam melayani peserta didik karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri, pemerintah harus hadir memberikan dukungan nyata.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Negara tidak boleh abai. Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus bukan pilihan, melainkan kewajiban. Ketika SLB swasta menjadi garda terdepan karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri, maka sudah seharusnya pemerintah hadir, bukan justru membiarkan mereka berjuang sendiri,” ujar Agus, Kamis (9/7/2026).
KP3 juga menyoroti status bangunan yang digunakan SLB YDBA yang hingga kini masih merupakan aset Pemerintah Desa Cibening. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian terhadap keberlangsungan operasional sekolah, baik dari sisi legalitas pemanfaatan maupun keberlanjutan layanan pendidikan.
Selain persoalan bangunan, KP3 meminta Pemda Purwakarta memberikan perhatian terhadap penyediaan fasilitas penunjang yang ramah bagi anak berkebutuhan khusus, seperti area bermain yang aman dan sarana ibadah yang layak. Menurut KP3, fasilitas tersebut merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, nyaman, dan bermartabat.
KP3 menilai masih terdapat kesenjangan perhatian antara sekolah negeri dan swasta, khususnya dalam layanan pendidikan bagi penyandang disabilitas. Padahal, keberadaan SLB swasta telah berkontribusi membantu pemerintah memenuhi hak dasar pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
Karena itu, KP3 mendorong adanya kebijakan afirmatif yang tidak hanya berfokus pada bantuan fisik, tetapi juga mencakup dukungan operasional, peningkatan kompetensi tenaga pendidik, serta jaminan keberlanjutan layanan pendidikan khusus.
“Jika pemerintah daerah serius berbicara tentang pendidikan inklusif dan keadilan akses, maka SLB swasta harus menjadi bagian dari prioritas kebijakan, bukan sekadar pelengkap sistem,” tegas Agus.
KP3 berharap Pemda Purwakarta segera mengambil langkah konkret dan berkelanjutan untuk memperkuat keberadaan SLB swasta. Menurut organisasi tersebut, mengabaikan kondisi sekolah-sekolah yang melayani anak berkebutuhan khusus sama artinya dengan mempertaruhkan masa depan generasi yang membutuhkan perhatian dan perlindungan lebih.
“Pendidikan adalah hak, bukan privilese. Dan bagi anak berkebutuhan khusus, kehadiran negara bukan sekadar janji, melainkan sebuah keharusan,” pungkas Agus.
Penulis : Asbud
Editor : Pjm






























