KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat iklim investasi yang sehat, aman, dan berkelanjutan dengan mendorong kepatuhan terhadap regulasi penyelenggaraan bangunan gedung. Komitmen tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang diikuti 175 peserta dari kalangan pelaku usaha, pengembang, konsultan, dan pemilik bangunan, di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (16/7/2026).
Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menegaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bukan sekadar persyaratan administrasi, melainkan instrumen penting untuk menjamin keselamatan, kepastian hukum, serta kualitas bangunan.
“Kepatuhan terhadap regulasi bukanlah hambatan bagi investasi. Justru ketertiban, keselamatan, dan kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan,” ujar Sachrudin.
Ia mengajak seluruh pelaku usaha, pengembang, maupun pemilik bangunan untuk memahami dan mematuhi setiap ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan akan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di Kota Tangerang.
Sachrudin juga menegaskan komitmen Pemkot Tangerang dalam menghadirkan layanan perizinan bangunan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal agar setiap pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Sachrudin turut memaparkan sejumlah capaian Pemkot Tangerang di bidang pelayanan PBG dan SLF. Pada 2022, Kota Tangerang menerima penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai daerah dengan penerbitan PBG terbanyak di Indonesia. Sementara itu, Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang juga berhasil meraih penghargaan Best of The Best Penerbit SLF dari Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI).
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha,” ungkapnya.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Bina Penataan Bangunan Kementerian Pekerjaan Umum, Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Banten, serta Satpol PP Kota Tangerang. Selain memberikan pemahaman mengenai regulasi, peserta juga mendapatkan edukasi terkait penggunaan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sebagai platform digital untuk pengajuan PBG dan SLF.
Melalui SIMBG, proses pengajuan perizinan kini dapat dilakukan secara elektronik, terintegrasi, transparan, dan lebih mudah diakses masyarakat.
Hingga Juni 2026, Pemkot Tangerang telah menerbitkan sebanyak 6.608 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan 214 Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui SIMBG.
“Ini menunjukkan komitmen kami untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang semakin cepat, profesional, dan berbasis digital,” tutur Sachrudin.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono, dalam penutupan acara menegaskan bahwa kemudahan berusaha harus tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aspek keselamatan dan keberlanjutan pembangunan.
Menurutnya, kemajuan sebuah daerah tidak hanya diukur dari banyaknya bangunan yang berdiri, tetapi juga dari kualitas pembangunan, kepatuhan terhadap regulasi, serta manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap pemahaman para pelaku usaha terhadap regulasi semakin meningkat sehingga pembangunan di Kota Tangerang dapat berlangsung secara tertib, aman, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat daya saing daerah sebagai tujuan investasi,” pungkas Maryono.
Penulis : Abdul
Editor : Pjm






























