PURWAKARTA – Wacana reaktivasi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) SMA/SMK Negeri di Jawa Barat bukan sekadar isu teknis pembiayaan. tapi ini alarm keras, bahwa Negara mulai mundur dari tanggung jawab konstitusionalnya dalam menjamin akses pendidikan.
Fakta yang tidak bisa ditutupi ketika
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD tengah membahas pengaktifan kembali SPP, bahkan dengan skema bertingkat bagi siswa dari keluarga mampu (desil 6–10), dengan alasan klasik, karena keterbatasan anggaran dan kebutuhan operasional sekolah.
Sekertaris Komunitas Pendamping Dan Pengayom Pendidikan (KP3) Agus M Yasin kepada Wartawan, Kamis (16/7/2026) mengatakan,
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Jika Negara mulai memungut biaya dari siswa di sekolah negeri, maka yang terjadi bukan sekadar kebijakan fiskal, melainkan pergeseran tanggung jawab dari Negara ke masyarakat.
Lebih ironis lagi, Jawa Barat sebelumnya dikenal sebagai daerah yang mendorong kebijakan SPP gratis untuk memperluas akses pendidikan, kini arah kebijakan justru berbalik, ini bukan reformasi, tapi ini kemunduran, pertanyaannya apakah kekurangan anggaran harus dibayar oleh rakyat ?
Dalih “ Hanya untuk yang mampu”, terdengar adil di atas kertas.
namun dalam praktiknya, siapa yang menjamin akurasi klasifikasi “mampu” siapa yang akan menjamin tidak ada siswa yang terpinggirkan? dan apakah sekolah negeri akan berubah menjadi ruang seleksi ekonomi terselubung? “, Kata Agus
Agus menjelaskan, ketika biaya masuk sekolah Negeri menjadi kewajiban, maka garis pemisah antara “yang mampu” dan “yang tidak” akan semakin tebal. Pendidikan bukan lagi hak, tapi perlahan menjadi privilege.
Terkait alasan klasik masalah utamanya bukan siswa, tapi menyangkut tata kelola.
Jika sekolah kekurangan anggaran, maka yang harus dibenahi adalah perencanaan APBD, efisiensi belanja pendidikan, serta prioritas kebijakan, bukan dengan cara yang instan dan gampang dengan meminta rakyat membayar.
DPRD tidak boleh berlindung di balik narasi “keadilan proporsional”. Karena sejatinya, ketika sekolah negeri mulai menarik biaya, maka negara sedang mengakui kegagalannya sendiri, Jelasnya
Ia menegaskan, jika kebijakan ini dipaksakan, maka berpotensi melahirkan pungutan terselubung, membuka ruang maladministrasi, dan memperbesar ketimpangan pendidikan.
Reaktivasi SPP bukan solusi.
Itu adalah tanda krisis fiskal yang tidak diakui, bentuk pelepasan tanggung jawab negara, dan ancaman nyata bagi keadilan pendidikan.
Jika Negara mulai meminta rakyat membayar untuk sekolah Negeri, maka yang sedang runtuh bukan hanya sistem pembiayaan, tetapi juga komitmen terhadap keadilan sosial, Pungkas Agus.
Penulis : Asep Budiman
Editor : Redaksi






























